Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 19 Januari 2024 | 18.39 WIB

Jangan Lakukan Hal Ini di Bandara Dhoho Kediri Jika Tak Ingin Didenda

ILUSTRASI Bandara Dhoho.

JawaPos.com - Keamanan Bandara Dhoho jelang operasional jadi perhatian khusus. Kemarin PT Angkasa Pura I melakukan sosialisasi kawasan keselamatan operasi penerbangan (KKOP) kepada warga di sekitar bandara.

Salah satu poin yang dijelaskan adalah larangan bermain laser di kawasan bandar udara. Yang nekat melakukannya bisa kena denda.

Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Kediri, Sukadi mengungkapkan sosialisasi kepada masyarakat kemarin merupakan lanjutan dari sosialisasi sebelumnya.

Jika minggu lalu mereka menyosialisasikan kepada perwakilan organisasi perangkat daerah, camat dan kepala desa kemarin langsung kepada warga. "Hari ini sosialisasi kepada warga sekitar bandara," ujar Sukadi kepada Radar Kediri (JawaPos Group) dikutip pada Jumat (19/1).

Perlu diketahui, banyak warga mengikuti sosialisasi terkait KKOP tersebut. Mereka adalah warga yang tinggal dekat dengan daerah Bandara. Diantaranya Desa Bulusari, Tarokan, Grogol, Jatirejo dan Kalipang.

Materi yang disampaikan sama, yakni terkait keselamatan bandara sesuai surat edaran Dirjen Perhubungan Udara. Disana sudah dijelaskan beberapa larangan aktivitas di sekitar bandara seperti bermain layang-layang, laser, drone bahkan balon udara.

Kemudian warga juga dilarang memelihara burung secara liar dan pembangunan gedung diatas ambang batas ketinggian.

Khusus untuk drone menurut Sukadi tidak dilarang sepenuhnya, namun ada beberapa peraturan seperti mengajukan izin melalui website yang disediakan oleh Kemenhub wilayah Bandara Dhoho Kediri.

Baca Juga: Gubernur Jatim Khofifah Bakal Dinonaktifkan dari Jabatan Ketum Muslimat NU, Jika Resmi Terdaftar di TKN Prabowo-Gibran

Pasca mengantongi izin, pemilik tetap tidak boleh menerbangan drone di sembarang tempat di dekat bandara. Khusus di KKOP tetap dilarang. "Tidak boleh ada benda terbang di udara selain pesawat terbang, apabila melanggar akan dikenakan denda," jelasnya

Sedikitnya ada tujuh tempat yang dianggap terlarang. Mulai dari permukaan utama bandar udara, kawasan pendekatan dan lepas landas, kemungkinan bahaya kecelakaan.

Kemudian di bawah permukaan horizontal dalam di bawah permukaan horizontal luar di bawah permukaan kerucut dan di bawah permukaan transisi bandara.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore