Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 18 Januari 2024 | 19.21 WIB

Kak Seto Kunjungi Bocah TK Korban Kekerasan Seksual Teman Sebaya di Pekanbaru

Ketua LPAI Seto Mulyadi menjenguk bocah 5 tahun korban dugaan kekerasan seksual yang dilakukan teman sekolahnya di TK. - Image

Ketua LPAI Seto Mulyadi menjenguk bocah 5 tahun korban dugaan kekerasan seksual yang dilakukan teman sekolahnya di TK.

JawaPos.com–Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi mengunjungi anak berusia 5 tahun korban dugaan kekerasan seksual, Rabu (17/1) malam. Bocah itu korban kejadian dilakukan teman sekolahnya di Taman Kanak-Kanak Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Dalam kesempatan tersebut, pria yang akrab disapa Kak Seto itu berbincang dengan orang tua korban dan melihat kondisi korban N.

”Kami sudah menghubungi psikolog terdekat untuk bisa memberikan penanganan yang lebih profesional terhadap psikis korban,” kata Kak Seto seperti dilansir dari Antara.

Dia optimistis kondisi psikologis N dapat segera pulih lantaran lingkungan keluarga yang sangat ramah anak. Terlebih lagi komunikasi antara orang tua dengan N sangat komunikatif.

”N juga cukup cerdas. Lingkungan rumahnya sangat ramah anak, penuh dengan mainan,” ucap Kak Seto.

Dia mengatakan, lingkungan rumah yang ramah anak merupakan salah satu modal untuk menangani kasus psikologis, apabila anak terjebak suatu masalah. Kak Seto memastikan penanganan secara profesional akan segera dilakukan, baik kepada korban maupun pelaku.

Dia berharap tak ada lagi anak yang menjadi korban dari kekerasan maupun penyimpangan tindakan seksual.

”Perlakuan dan terapi yang tepat dapat kembali memulihkan kondisi korban maupun pelaku, sebab pelaku pun awalnya juga korban,” ujar Kak Seto.

Dia mengapresiasi Kepolisian Resor Kota Pekanbaru yang dinilai cepat turun tangan menangani masalah ini. Dia berharap cepat ada penanganan terhadap pihak sekolah.

Selain itu, dia mendesak dinas pendidikan setempat untuk memberikan pembinaan terhadap sekolah. Sebab, sekolah harus layak anak sebagaimana Undang-Undang Perlindungan Anak, bahwa setiap sekolah wajib menjaga agar tidak ada kekerasan terhadap anak baik oleh sesama siswa atau guru.

”Jangan sampai hal serupa terulang lagi. Mohon sekolah turut merasakan kejadian ini dan ikut bertanggung jawab,” ucap Kak Seto.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore