Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 17 Januari 2024 | 18.04 WIB

JPU Ungkap Konflik Internal Dua Pejabat Tinggi Unud Perkara Dana SPI

Terdakwa mantan Rektor Universitas Udayana Prof. I Nyoman Gede Antara menjalani sidang. - Image

Terdakwa mantan Rektor Universitas Udayana Prof. I Nyoman Gede Antara menjalani sidang.

JawaPos.com–Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (JPU Kejati) Bali mengungkap konflik dua mantan pejabat tinggi Universitas Udayana (Unud). Yakni antara terdakwa mantan rektor I Gede Nyoman Antara dengan Anak Agung Raka Sudewi yang juga mantan rektor dan pernah menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi dana sumbangan pengembangan institusi.

Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Bali, Selasa (16/1) dengan agenda pemeriksaan terdakwa Prof. I Nyoman Gede Antara. Jaksa Nengah Astawa menanyakan kepada terdakwa Prof. Antara terkait penyebab ketidakharmonisan dua pejabat tinggi Unud tersebut hingga berpengaruh terhadap kinerja satuan kerja di universitas tersebut.

”Dari saya mungkin subjektif, saya merasakan sejak menyampaikan maksud maju menjadi calon rektor secara terbuka kepada beliau (Prof. Raka Sudewi), saya bilang Bu, mungkin setelah ibu jadi rektor saya ingin maju,” kata Prof. Antara di hadapan majelis hakim seperti dilansir dari Antara.

Prof. Antara mengaku kemungkinan sejak saat itu Prof. Raka Sudewi tidak berkenan karena terlalu berani menyampaikan itu pada saat masih berstatus sebagai bawahan rektor.

”Atau mungkin beliau berpikir belum saatnya saya melapor seperti itu. Padahal beberapa bulan lagi beliau sudah selesai. Jadi dari pada saya sembunyikan lebih baik saya terus terang,” tutur Antara.

Sejak saat itu, Prof. Antara mengaku tidak banyak dilibatkan dalam berbagai rapat pimpinan. Sehingga, menyebabkan hubungan keduanya semakin renggang sebagai partner kerja. Dalam sidang tersebut, JPU juga membeberkan isi pesan WhatsApp terdakwa Nyoman Putra Sastra (berkas penuntutan terpisah) dengan terdakwa I Nyoman Gede Antara.

”Isinya ya kita lihat-lihat situasi. Impact besar kita bersatu USDI, NPS, dan lain-lain. Apakah memang situasinya pada saat itu tidak bagus karena adanya blok-blok seperti itu? Atau dalam konteks apa ini saudara terdakwa?” cecar jaksa.

”Maksud saya supaya unit-unit lain tidak diperlakukan seperti saya. Jangan seperti saya supaya tak ada kesulitan lagi. Kalau semua seperti itu kan jadi masalah di Universitas. Semua sesuai arahan Bu rektor,” kata terdakwa Prof. Antara.

Begitu pun saat Jaksa membacakan isi pesan antara terdakwa Prof. Nyoman Gede Antara dan Nyoman Putra Sastra pada 20 Januari 2021 yang isinya mendadak ada audit mendalam SPI. Ada isu penyalahgunaan anggaran wkwkwk.

”Apa maksudnya? Ada isu apa sebenarnya pada Januari 2021?” tanya jaksa.

Prof. Antara mengaku lupa akan hal tersebut. Dia mengelak bahwa urusan dana sumbangan pengembangan institusi adalah urusan biro perencanaan keuangan bukan urusan biro akademik yang saat itu dipimpinnya.

”Mohon maaf, saya sebetulnya lupa-lupa ingat yang mulia. Karena yang mengaudit SPI itu bukan tim kami. Yang menjadi auditor bukan akademi, itu keuangan. Saya tidak tahu apa-apa. Setahu saya memang lima auditor sejak 2018 dari BPK, inspektorat, SPI, akuntan publik. Setiap tahun pasti ada. Kami tidak pernah khawatir. Kami senang menerima auditor,” kata Antara.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore