Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 16 Januari 2024 | 16.57 WIB

Motif Balas Dendam, Pelajar SMA di Magetan Sebar Video Mesum Pasangannya, Begini Penjelasan Polres Magetan

Ilustrasi video mesum. Dok JawaPos - Image

Ilustrasi video mesum. Dok JawaPos

JawaPos.com – Salah satu sekolah di Magetan, Jawa Timur mendadak heboh. Hal itu lantaran tersebar sebuah video yang merekam adegan tak senonoh antara dua orang remaja.

Kedua remaja itu merupakan siswa sekolah menengah di Magetan. Pemeran perempuan dalam video itu merupakan pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP). Sementara pemeran pria merupakan pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA).

Dilansir dari Radar Madiun (JawaPos Group), video mesum itu diketahui merupakan aksi balas dendam pemeran pria terhadap pasangannya. Kasi Humas Polres Magetan AKP Budi Kuncahyo menyampaikan pelaku telah diamankan beserta barang bukti.

“Pelaku sudah dimintai keterangan di Satreskrim Polres Magetan. Pelaku diamankan di rumahnya beserta barang bukti terkait video mesum yang tersebar itu” ujarnya pada Minggu (14/1) kemarin.

Ia menyampaikan pelaku berinisial AS, (17) yang masih tercatat sebagai salah satu siswa SMA di Magetan. Dalam video mesum itu, AS melakukan adegan mesum dengan seorang pelajar SMP yang masih berusia 15 tahun.

Atas perbuatannya itu, pelaku sudah dimintai keterangan di unit perlindungan perempuan dan anak Polres Magetan. Usai diperiksa polisi, AS akhirnya mengaku bahwa dirinya memang sengaja menyebar video mesum dengan pasangannya itu.

Alasannya, karena pelaku tak terima asmaranya putus dengan korban. Ia lalu mengancam si korban bahwa akan menyebarkan video mesum mereka itu jika korban tak meminta maaf kepada pelaku.

Karena korban tak menanggapi ancaman itu, akhirnya pelaku menyebarkan video mesum tersebut kepada guru korban. Mengetahui kiriman video itu, guru korban lalu memanggil korban beserta orang tuanya untuk menghadap.

“Ancaman itu akhirnya benar-benar dilakukan oleh pelaku dengan mengirimkan beberapa foto dan video mesum ke guru korban lewat aplikasi pesan WhatsApp” ujar Budi.

 Orang tua korban selaku wali murid yang tak terima atas perbuatan pelaku terhadap korban akhirnya melaporkannya ke Polsek Parang Magetan pada hari Minggu (14/1).

Perbuatan pelaku itu terancam Undang-Undang (UU) No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. Pelaku akan tetap dikenakan pasal ini meskipun masih berstatus sebagai pelajar.

“Semoga kasus ini bisa menjadi perhatian agar tidak terulang lagi kasus serupa di kemudian hari” pungkasnya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore