
Ilustrasi video mesum. Dok JawaPos
JawaPos.com – Salah satu sekolah di Magetan, Jawa Timur mendadak heboh. Hal itu lantaran tersebar sebuah video yang merekam adegan tak senonoh antara dua orang remaja.
Kedua remaja itu merupakan siswa sekolah menengah di Magetan. Pemeran perempuan dalam video itu merupakan pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP). Sementara pemeran pria merupakan pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA).
Dilansir dari Radar Madiun (JawaPos Group), video mesum itu diketahui merupakan aksi balas dendam pemeran pria terhadap pasangannya. Kasi Humas Polres Magetan AKP Budi Kuncahyo menyampaikan pelaku telah diamankan beserta barang bukti.
Baca Juga: Timnas Indonesia Kalah 1-3 dari Irak, Erick Thohir: Perjuangan Para Pemain Patut Diapresiasi
“Pelaku sudah dimintai keterangan di Satreskrim Polres Magetan. Pelaku diamankan di rumahnya beserta barang bukti terkait video mesum yang tersebar itu” ujarnya pada Minggu (14/1) kemarin.
Ia menyampaikan pelaku berinisial AS, (17) yang masih tercatat sebagai salah satu siswa SMA di Magetan. Dalam video mesum itu, AS melakukan adegan mesum dengan seorang pelajar SMP yang masih berusia 15 tahun.
Atas perbuatannya itu, pelaku sudah dimintai keterangan di unit perlindungan perempuan dan anak Polres Magetan. Usai diperiksa polisi, AS akhirnya mengaku bahwa dirinya memang sengaja menyebar video mesum dengan pasangannya itu.
Alasannya, karena pelaku tak terima asmaranya putus dengan korban. Ia lalu mengancam si korban bahwa akan menyebarkan video mesum mereka itu jika korban tak meminta maaf kepada pelaku.
Karena korban tak menanggapi ancaman itu, akhirnya pelaku menyebarkan video mesum tersebut kepada guru korban. Mengetahui kiriman video itu, guru korban lalu memanggil korban beserta orang tuanya untuk menghadap.
“Ancaman itu akhirnya benar-benar dilakukan oleh pelaku dengan mengirimkan beberapa foto dan video mesum ke guru korban lewat aplikasi pesan WhatsApp” ujar Budi.
Orang tua korban selaku wali murid yang tak terima atas perbuatan pelaku terhadap korban akhirnya melaporkannya ke Polsek Parang Magetan pada hari Minggu (14/1).
Perbuatan pelaku itu terancam Undang-Undang (UU) No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. Pelaku akan tetap dikenakan pasal ini meskipun masih berstatus sebagai pelajar.
“Semoga kasus ini bisa menjadi perhatian agar tidak terulang lagi kasus serupa di kemudian hari” pungkasnya.

16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
