Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 12 Januari 2024 | 19.11 WIB

Pertegas Larangan Kegiatan di Sekitar Bandara Dhoho Kediri, Pemkab Bakal Keluarkan Perbup

REPRESENTATIF: Sejumlah penumpang antre menunggu panggilan untuk masuk ke pesawat dalam simulasi operasional Bandara Dhoho pada Sabtu (6/1) lalu./Radar Kediri - Image

REPRESENTATIF: Sejumlah penumpang antre menunggu panggilan untuk masuk ke pesawat dalam simulasi operasional Bandara Dhoho pada Sabtu (6/1) lalu./Radar Kediri

JawaPos.com - Untuk menindaklanjuti dan mempertegas larangan kegiatan di sekitar Bandara Dhoho Kediri yang sudah disosialisasikan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dikabarkan tengah menyusun dan mengembangkannya dalam bentuk peraturan bupati (perbup).

Hal tersebut dilakukan agar masyarakat benar-benar dapat mematuhi larangan kegiatan di sekitar Bandara Dhoho Kediri itu.

Sebab, dijelaskan sebelumnya bahwa kegiatan tersebut jika dilanggar, maka dapat membahayakan penerbangan.

Dilansir Radar Kediri (JawaPos Grup), pada Jumat (12/1), Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Kediri Sukadi, peraturan khusus terkait larangan kegiatan di sekitar bandara itu nantinya akan dijadikan dasar untuk penertiban.

Menurutnya, jika hanya berupa imbauan saja, kegiatan-kegiatan yang dilarang tersebut akan lebih berpotensi mudah dilanggar oleh masyarakat.

“Kalau cuma imbauan nanti tidak akan kuat. Harus ada peraturan resmi,” kata Sukadi.

Oleh karena itu, dibuatlah poin-poin mengenai larangan kegiatan di kawasan keselamatan operasi penerbangan (KKOP) yang direncanakan akan diikat dalam peraturan khusus berupa perbub tersebut. Hal itu dilakukan untuk memastikan keselamatan penerbangan.

Kendati telah direncanakan sedemikian rupa, Sukadi tetap menyadari bahwa pembuatan perbup membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

Bahkan bisa selesai sekitar dua bulan. Sedangkan, bandara dijadwalkan akan beroperasi pada bulan Januari ini.

Akhirnya diputuskan, sembari menunggu perbup jadi, pihak pemkab akan membuatkan surat edaran (SE) terlebih dulu.

“SE akan diterbitkan pekan depan karena ini masalah penting. Harus segera dibuatkan peraturan,” lanjutnya.

Selanjutnya, setelah SE ini selesai dibuat, pemerintah desa akan diminta untuk mensosialisasikannya kepada masyarakat. Rencananya, sosialisasi akan dimasukkan kepada warga di sekitar bandara pada pekan depan.

Terkait poin larangan kegiatan di sekitar bandara, masih sama seperti yang sudah disosialisasikan sebelumnya, yakni, dilarang bermain laser, bermain layang-layang, menerbangkan drone, menerbangkan balon udara, dilarang memelihara burung secara liar dan dilarang membangun gedung di atas ambang batas ketinggian.

Sukadi juga menambahkan, perbup terkait KKOP yang akan dibuat nanti, tidak hanya mengatur terkait larangannya saja. Tetapi, akan dicantumkan juga terkait sanksi bagi pelanggarnya.

Menurutnya, sanksi ini akan diberlakukan kepada pelaku pelanggaran dan pengusaha yang menjual benda-benda tersebut.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore