Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 10 Januari 2024 | 14.32 WIB

KPU Tanjungpinang Kembalikan LADK 15 Parpol karena Belum Lengkap, Terancam Dicoret dari Peserta Pemilu 2024

Pelipatan surat suara Pemilu 2024 di gudang logistik KPU Tanjungpinang. - Image

Pelipatan surat suara Pemilu 2024 di gudang logistik KPU Tanjungpinang.

JawaPos.com–KPU Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), mengembalikan laporan awal dana kampanye (LADK) 15 partai politik (parpol). Sebab, masih ada syarat administrasi yang belum lengkap.

Anggota KPU Tanjungpinang Andri Yudi mengatakan, dari total 18 parpol yang telah melaporkan LADK Pemilu 2024 ke KPU, tercatat baru tiga parpol yang dinyatakan sesuai dan diterima. Yakni PKB, Gelora, dan Golkar.

”Sementara 15 parpol lain belum sesuai dan dikembalikan untuk diperbaiki,” kata Anggota KPU Tanjungpinang Andri Yudi seperti dilansir dari Antara.

Andri menyampaikan penyebab dikembalikannya LADK 15 parpol itu dipicu beberapa kesalahan. Seperti tidak menyertakan surat mandat Liaison Officer (LO), lalu tidak menyertakan rekening khusus dana kampanye (RKDK), serta kesalahan periode pelaporan.

Menurut dia, KPU Tanjungpinang memberikan batas waktu hingga 12 Januari kepada 15 parpol tersebut untuk melakukan perbaikan LADK masing-masing. ”Kita minta tiap-tiap parpol segera melengkapi LADK sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPU,” ujar Andri.

Andri mengatakan, seluruh atau 18 partai politik peserta Pemilu 2024 sebelumnya menyampaikan LADK sesuai jadwal yang ditentukan KPU. Yakni hingga 7 Januari 2023. Pihaknya belum mengetahui pasti besaran dana kampanye masing-masing parpol, karena masih dalam tahap pemeriksaan oleh staf KPU.

Secara terpisah, anggota KPU Kepri Ferry Muliadi Manalu menyatakan, penyampaian LADK merupakan kewajiban bagi parpol peserta Pemilu 2024. Hal itu sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.

”Bagi parpol yang tidak menyampaikan LADK sesuai jadwal yang telah ditetapkan, berpotensi dicoret dari daftar peserta Pemilu 2024,” papar Ferry Muliadi Manalu.

Selain itu, Ferry menambahkan, laporan sumber dana kampanye pun harus jelas dan memiliki batas nominal tertentu. Untuk sumbangan dari perorangan maksimal Rp 2,5 miliar, sedangkan sumbangan dari perusahaan/korporasi maksimal Rp 25 miliar.

Dia menegaskan, penyampaian LADK bertujuan agar KPU bisa melihat sumber dana kampanye parpol. Hal itu guna memastikan tidak ada melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku.

”Sumber dana kampanye tidak boleh berasal dari pemerintah, uang hasil korupsi, hingga pihak asing,” kata ucap Ferry.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore