Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 6 Januari 2024 | 16.20 WIB

Angka Perceraian Tembus 2.823 Kasus, Bojonegoro Bak Panen Janda dan Duda Muda

Kasus perceraian kian meningkat sejak 2015, bahkan 2021 hingga 581 kasus. - Image

Kasus perceraian kian meningkat sejak 2015, bahkan 2021 hingga 581 kasus.

JawaPos.com – Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mencatat kasus perceraian dengan angka yang masih cukup tinggi.

Dari data Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, terdata sebanyak 2.823 kasus perceraian di sepanjang 2023.

Adapun 2.671 kasus di antaranya, adalah pasutri yang terbilang masih cukup muda.

Meski terbilang tinggi, namun data tersebut sejatinya terhitung menurun dibandingkan tahun sebelumnya.

Pada 2022, PA Bojonegoro mengantongi kasus cerai dari sebanyak 2.950 pasangan.

Panitera PA Bojonegoro, Sholikin Jamik, mengatakan bahwa sebagian besar atau sekitar 94,5 persen kasus perceraian itu datang dari pasutri yang berusia di bawah 30 tahun.

“Berarti ada 2.671 janda dan duda muda di Bojonegoro,” kata Sholikin, dilansir dari Radar Bojonegoro (Jawa Pos Group) Sabtu (6/1).

Sholikin menjelaskan, tingginya angka perceraian di kalangan pasutri muda dilatarbelakangi oleh banyak faktor.

Adapun yang menjadi paling utama dalam hal ini, adalah faktor ekonomi di antara mereka.

Begitu pula dengan faktor ekonomi, kata dia, disebabkan oleh pendidikan yang rendah sehingga pekerjaan tidak mapan atau masih serabutan.

Tak ayal, para pasutri muda itu merasa tak mampu memenuhi standar ekonomi sebagaimana yang diharapkan.

“Ini merupakan satu tantangan dan data tidak bisa dibantah,” imbuhnya.

Selain itu, para pasutri muda itu juga dinilai belum cukup memiliki ketangguhan untuk membangun rumah tangga dan keluarga hebat, termasuk kesiapan ekonomi, mental dan psikologis. Mereka menikah lantaran memenuhi faktor biologis saja.

“Tiga ketangguhan tersebut bisa tercapai apabila memiliki pendidikan bagus, minimal SMA atau bahkan kuliah. Kemudian, kemampuan dalam menangani masalah dan usia matang,” lanjutnya.

Dari 2.823 kasus perceraian tersebut, sebanyak 1.987 kasus merupakan gugatan istri kepada suami, sementara 836 sisanya adalah kasus suami yang menjatuhkan talak kepada istri.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore