Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 29 Desember 2023 | 18.20 WIB

Patut Diapresiasi! Kota Madiun Bakal Lauching Produk Air Minum Kemasan Lokal pada 2024

Pemkot dan DPRD Kota Madiun menyetujui raperda perubahan atas perda 8/2019 tentang Perumda Tirta Taman Sari dalam rapat paripurna kemarin (27/12). - Image

Pemkot dan DPRD Kota Madiun menyetujui raperda perubahan atas perda 8/2019 tentang Perumda Tirta Taman Sari dalam rapat paripurna kemarin (27/12).

JawaPos.com – Rencana Perumda Tirta Taman Sari terkait produksi air minum dalam kemasan (AMDK) yang diwacanakan sejak lama, akhirnya menemui secercah harapan.

Pasalnya, regulasi untuk mengatur tentang keperluan tersebut telah ditetapkan oleh DPRD dan Pemerintah Kota Madiun berupa dikeluarkannya peraturan daerah (perda) pada hari Rabu (27/12).

Disamping itu, segala kebutuhan mulai dari kajian potensi pasar, tempat produksi hingga mesin dan kelengkapan izin pun telah disiapkan sejak lama untuk merealisasikan rencana bisnis air minum ini.

Ketua DPRD Kota Madiun Andi Raya Bagus Miko Saputra mengatakan produk AMDK ini nantinya dapat didistribusikan atau dipasarkan ke sektor-sektor pariwisata seperti UMKM, hotel dan restoran.

"Produk bisa masuk atau monopoli di hotel, restoran dan lain sebagainya. Toh, secara kewilayahan layanan Perumda Tirta Taman Sari sudah mencakup 85 persen wilayah Kota Madiun,’’ jelas AR, seperti yang dikutip Radar Madiun (JawaPos Grup).

Sementara itu, Wali Kota Maidi mengungkapkan, produksi AMDK semestinya sudah dapat dimulai pada tahun ini. Sebab, mesin produksi sudah ada. 

Namun, karena dikeularkannya peraturan perundang-undangan yang baru itu, maka perlu dilakukan penyesuaian kembali dan rencana produksi terpaksa molor.

‘’Harusnya sudah (produksi, Red), tapi proses izin belum selesai. Itu harus dilalui agar tidak menimbulkan masalah ke depannya,’’ ujar Maidi.

Dengan yakin Maidi juga mengatakan bahwa, ia optimis tahun depan AMDK sudah bisa diproduksi. ‘’Insya Allah tahun depan sudah bisa berproduksi,’’ imbuhnya. 

Sebagai informasi, peraturan mengenai produksi AMDK yang dikeluarkan hari Rabu (27/12) kemarin merupakan perubahan dari peraturan sebelumnya,  yakni Perda nomor 8 tahun 2019 yang dinilai sudah tidak relevan. 

Hal tersebut membuat rencana produksi AMDK ini mengalami kemunduran produksi dari rencana awal karena peraturannya perlu diperbarui. Alasannya, aturan yang berkaitan dengan produksi AMDK  belum terakomodir dalam perda tahun 2019 itu.

Diketahui, ada sembilan catatan yang disampaikan seluruh fraksi DPRD dalam penyusunan raperda itu.

Diantaranya pengawasan kualitas, pemeliharaan infrastruktur, pemasaran produk, optimalisasi pendapatan daerah hingga keberlanjutan produksi AMDK.

Sehingga diharapkan dengan penyusunan Perda baru dari Pemkot itu, dapat mengembangkan perusahaan pelat merah tersebut dan produksi AMDK dapat berjalan sesuai rencana.

Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore