
Herry Wirawan, terdakwa pemerkosaan 13 santriwati digiring ke mobil tahanan usai menjalani sidang tuntutan. Kejati Jawa Barat/Antara
JawaPos.com–Tim kuasa hukum terdakwa pemerkosaan terhadap 13 santriwati minta kepada majelis hakim agar memberi putusan atau vonis hukuman yang seadil-adilnya kepada Herry Wirawan, terdakwa perkara itu.
Penasehat Hukum Herry Wirawan, Ira Mambo mengatakan, Herry telah menyampaikan pembelaan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Kamis (20/1).
”Kami memohonkan hukuman seadil-adilnya. Spesifikasinya tentu kami tidak bisa uraikan. Terdakwa pun diberikan kesempatan pembelaan pribadi secara tersendiri,” kata Ira seperti dilansir dari Antara di PN Bandung, Jawa Barat, Kamis (20/1).
Menurut dia, persidangan dengan agenda pembacaan nota pembelaan terdakwa digelar secara tertutup. Sehingga, pihaknya belum bisa menjelaskan secara rinci isi dari pembelaan Herry Wirawan.
Dia pun tidak bisa menyampaikan apa yang dibantah Herry Wirawan terhadap dakwaan dari jaksa penuntut umum. ”Kami tidak bisa menerangkan di sini apa isi pembelaan, kami karena harus utuh menyeluruh panjang dan tidak bisa,” tutur Ira.
Ira menyebut, agenda persidangan akan dilanjutkan dengan penyampaikan replik tentang tanggapan jaksa penuntut umum atas pembelaan Herry Wirawan. ”Tanggapan JPU minggu depan, Kamis (27/1). Akan dibacakan replik JPU terhadap pembelaan kami,” terang Ira.
Sebelumnya, Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati Herry Wirawan, 36, dituntut untuk dihukum mati oleh jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Kepala Kejati Jawa Barat Asep N. Mulyana mengatakan, tuntutan hukuman mati itu diberikan kepada Herry Wirawan karena aksi asusilanya hingga menyebabkan para korban mengalami kehamilan dinilai sebagai kejahatan yang sangat serius.
”Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti, sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku,” ucap Asep.
Selain hukuman mati, Herry juga dituntut untuk dihukum kebiri kimia. Kemudian Herry juga dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta dan juga dituntut membayar restitusi kepada para korban sebesar Rp 331 juta.
Herry dituntut bersalah sesuai dengan pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) jo pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
