Anggota DPD RI Abdul Rachman Thaha.
JawaPos.com–Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah diingatkan untuk tidak bermain-main dalam penegakan disiplin anggota Polri. Bagi anggota Polri yang melanggar disiplin dan kode etik, harus tindak lanjuti proses hukum sesuai aturan yang berlaku di korps Bhayangkara tersebut. Penegasan itu disampaikan anggota DPD RI dapil Sulawesi Tengah (Sulteng) Abdul Rachman Thaha.
Senator yang karib disapa ART mengaku, menerima informasi dari bahwa ada oknum Polri yang kembali aktif berkantor, padahal oknum tersebut tinggal menunggu surat pemecatan. Pelanggarannya sanksi etik dan melakukan disersi.
”Oknum Polri ini bertugas di Polres Buol, Sulawesi Tengah. Saya berharap Polres Buol dan bahkan Polda Sulteng jangan membuka sendiri cela hukum kepada institusinya. Karena oknum bersangkutan telah melanggar etik dan melakukan disersi,” ungkap Abdul Rachman Thaha, senator yang duduk di Komite I yang membidangi politik, hukum, dan keamanan.
Sebagai mitra kerja Komite I, ART mengingatkan Polri dan Polda jajaran untuk tidak melindungi anggota Polri yang bermasalah. ”Saya dapat informasi, oknum ini kembali masuk berkantor. Ada apa ini? Padahal oknum tersebut tinggal menunggu surat pemberhentian dari Mabes Polri,” ungkap Abdul Racman Thaha.
Menurut dia, jika oknum Polri di Buol tersebut lolos dari sanksi pemecatan dengan tidak hormat (PTDH), oknum Polri yang sebelum-sebelumnya telah di-PTDH dengan kasus yang sama, berpeluang menggugat Polri. Sebab, kasus mereka sama karena melanggar etik dan disersi. Akan tetapi yang lainnya dipecat, sementara yang satunya ini tidak.
”Ini yurisprudensi baru. Bisa digugat Polri dan jajarannya, terutama Polda Sulteng. Karena telah melanggar perundang-undangan. Kenapa anggota Polri yang lain dipecat, sementara yang satu justru dilindungi. Dan aktif lagi berkantor. Ini preseden buruk bagi institusi kepolisian,” tegas Abdul Racman Thaha.
Oknum Polri tersebut, lanjut dia, sekitar 2 tahun disersi. Bahkan juga sempat masuk DPO. Dengan demikian, pelanggarannya jelas dan aturan yang dilanggar jelas. ”Jika hak-haknya masih diberikan, ini bentuk penyalahgunaan. Insya Allah saya akan mengawal masalah in jika dikembalikan lagi masuk kerja. Ini sudah menyalahi dari ketentuan perundang-undangan yang berlaku di tubuh Polri,” tandas Abdul Rachman Thaha.
Penegakan disiplin anggota Polri dengan sistem pemberian sanksi, diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selain itu, tertuang dalam PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Polri, dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri.

Daftar Pemain Timnas Argentina dan Aljazair di Grup J Piala Dunia 2026
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Daftar Pemain Inggris dan Kroasia di Grup L Piala Dunia 2026
7 Weton Tulang Wangi Darah Manis yang Disukai Mahluk Halus Menurut Primbon Jawa, Weton Anda Termasuk?
Daftar Pemain Spanyol dan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Surat Pernyataan Manajer Kopdes Merah Putih Bocor di Medsos, Undur Diri Kena Denda Rp 100 Juta?
Prediksi Skor Iran vs Selandia Baru di Piala Dunia 2026: Team Melli Diterpa Gejolak Geopolitik Tapi Punya Kans Menang
Prediksi Skor Arab Saudi vs Uruguay di Piala Dunia 2026: La Celeste Dijagokan Menang!
