
Ilustrasi Mahasiswa
JawaPos.com–Kisruh di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Sulawesi Utara (Sulut) meruncing. Hal itu karena Rektor Unsrat Prof Dr Ir Berty Sompie MEng gelar pemilihan Dekan Fakultas Kedokteran dan Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM).
Rektor dianggap melakukan dua kali pelanggaran statuta. Berty Sompie dinilai melanggar statuta saat memilih Dekan Fakultas Kedokteran Prof Dr dr Nova Kapantow DAN MSc SpGK, pada April. Pemilihan itu dianggap melanggar statuta yang berujung pada kekalahan Berty Sompie di sidang Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Manado.
Dosen Fakultas Kedokteran Unsrat Dr. Theresia Kaunang SpKJ (K) mengatakan, seharusnya rektor mematuhi statuta sebagai peraturan dasar pengelolaan perguruan tinggi yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di perguruan tinggi. Dia mengajukan gugatan perkara itu, yang kemudian PTUN Manado menyatakan mengabulkan gugatan yang diajukan.
”Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 483.500,” demikian bunyi putusan yang diketuk Ketua PTUN Manado Masdin SH MH selaku Hakim Ketua Majelis pada 20 November 2023.
PTUN Manado pun membatalkan SK Rektor Unsrat Nomor 673/ UN12/KP/2023 tentang Calon Dekan Fakultas Kedokteran Unsrat Periode 2023-2027 Berdasar Penilaian Portofolio tertanggal 10 April 2023 dan SK Rektor Unsrat Nomor 704/UN12/ KP/2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dalam Jabatan Tugas Tambahan sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Unsrat Periode 2023-2027 Tertanggal 18 April 2023.
Tergugat wajib cabut surat keputusan dalam putusan itu. Rektor Unsrat Berty Sompie selaku tergugat juga wajib mencabut surat keputusan tersebut. Dengan demikian, Nova Hellen Kapantow dibatalkan sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Unsrat periode 2023-2027.
Theresia mengatakan, rektor seharusnya tidak melakukan pemilihan dekan yang tidak sesuai dengan statuta kampus. Statuta Unsrat harus dijalankan rektor untuk semua fakultas. Pemilihan dekan, harusnya sesuai dengan aturan yang berlaku merujuk kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset Teknologi Nomor 44 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Sam Ratulangi.
Namun, kisruh kembali terjadi baru-baru ini. Rektor Unsrat Berty Sompie melaksanakan pemilihan Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM). Diketahui panitia melaksanakan rapat senat pemilihan dekan FKM Unsrat untuk periode 2023-2027, Selasa (19/12). Prosesi pemilihan dekan yang diikuti anggota senat fakultas serta perwakilan rektor Unsrat mengukuhkan Prof dr Vennetia Ryckerens Danes MSc PhD sebagai Dekan FKM.
Padahal menurut Theresia Kaunang, Danes bukan dosen FKM. Dia dari Fakultas Kedokteran. Selain itu, dalam pemilihan tersebut juga terdapat pelanggaran statuta pada batas usia dekan.
Vennetia Danes saat proses pemilihan Dekan FKM periode 2023-2027, berusia 61 tahun 8 (delapan) bulan, karena lahir pada 27 Maret 1962. Pasal 42 ayat (2) huruf d Statuta Unsrat menyatakan, untuk dapat diangkat sebagai wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan/bagian, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis, seorang dosen harus memenuhi persyaratan berusia paling tinggi 61 tahun pada saat berakhirnya masa jabatan.
”Dalam hal ini, haruslah dimaknai setidak-tidaknya usia dosen yang diangkat sebagai dekan paling tinggi 61 tahun untuk menjabat selama 4 tahun dikaitkan dengan batas usia pensiun dosen sebagai PNS adalah 65 tahun,” papar Theresia Kaunang.
”Ketentuan ini bertujuan menjamin agar tidak terjadi kekosongan pejabat yang disebabkan faktor pensiun,” tambah dia.
Theresia Kaunang mengatakan, proses pemilihan dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) jika tetap dilakukan sebagaimana diamanatkan pasal 42 ayat (2) huruf d Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 44 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Sam Ratulangi tergolong inprosedural.
Pihak Rektorat yang sebelumnya kalah dalam sidang di PTUN Manado, menyatakan banding. Sementara itu, Theresia melakukan kontra memori banding. Theresia juga sudah mengajukan banding administrasi kepada Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim.
Kisruh di Unsrat memantik peneliti IDP-LP Riko Noviantoro untuk berkomentar. Menurut dia, pihak rektor harus mematuhi dan menjalankan keputusan PTUN Manado.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
