Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 21 Desember 2023 | 18.03 WIB

Baliho Capres di Sejumlah Pos Polisi di Mojokerto Berujung Tuntutan Bawaslu ke Polda Jatim

DISOROT: Baliho bergambar paslon peserta pilpres yang sempat terpasang di atas pos polisi simpang tiga Desa Pacing, Kecamatan Bangsal, sudah diturunkan. - Image

DISOROT: Baliho bergambar paslon peserta pilpres yang sempat terpasang di atas pos polisi simpang tiga Desa Pacing, Kecamatan Bangsal, sudah diturunkan.

JawaPos.com – Beberapa hari lalu, publik dihebohkan dengan pemasangan baliho bergambar pasangan calon (paslon) peserta Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 2024 di sejumlah pos polisi di Mojokerto. Setelah jadi sorotan, baliho tersebut memang telah diturunkan.

Namun, masalah itu ternyata masih berbuntut. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim menerbitkan rilis berisi tuntutan permintaan maaf dan klarifikasi dari Polda Jatim.

Tuntutan itu bermula dari unggahan di akun media sosial (medsos) X (Twitter) @HumasPoldaJatim terkait tindak lanjut penanganan baliho tersebut. Unggahannya berbunyi seperti ini: ”Terima kasih atas informasinya, untuk kasus tersebut sudah diklarifikasi oleh Kapolres Mojokerto bahwa pemasangan baliho paslon dilakukan oleh pihak Bawaslu dan sudah dibongkar. Terima kasih sobat humas.”

Unggahan itu memang sudah dihapus. Namun, Bawaslu tetap keberatan dan melayangkan tuntutan. ”Untuk meredam meluasnya disinformasi dimaksud dan mengembalikan kepercayaan publik, kami meminta polda untuk mengambil langkah sebagai bentuk pertanggungjawaban sosial atas unggahan yang merugikan Bawaslu,” kata Ketua Bawaslu Jatim A. Warist dalam rilis resmi Bawaslu.

Bawaslu meminta polda menyampaikan permintaan maaf melalui media sosial resminya serta mengklarifikasi bahwa pemasangan baliho itu bukan dilakukan oleh Bawaslu. Warist menjelaskan, unggahan tersebut merugikan pihaknya.

Sebab, sesuai regulasi, Bawaslu adalah pencegah dan penindak pelanggaran selama proses pemilu sehingga wajib netral. Karena itu, tidak mungkin Bawaslu memasang baliho kontestan pemilu. ”Terkait baliho tersebut, Bawaslu Mojokerto telah mengirimkan saran perbaikan,” katanya.

Untuk diketahui, baliho bergambar paslon peserta Pilpres 2024 itu terpasang di dua pos polisi, yakni di Pos Polisi 905 Satlantas Polres Mojokerto, Jalan Raya Desa Pacing, Kecamatan Bangsal, dan Pos Satsamapta Polres Mojokerto di Jalan Raya Desa Pekukuhan, Kecamatan Mojosari. Pemasangan jadi sorotan publik.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Dirmanto tidak memberikan komentar terkait tuntutan tersebut. ”Silakan untuk ditanyakan ke pihak Bawaslu,” katanya. (hen/ian/c9/ris)

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore