
DISOROT: Baliho bergambar paslon peserta pilpres yang sempat terpasang di atas pos polisi simpang tiga Desa Pacing, Kecamatan Bangsal, sudah diturunkan.
JawaPos.com – Beberapa hari lalu, publik dihebohkan dengan pemasangan baliho bergambar pasangan calon (paslon) peserta Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 2024 di sejumlah pos polisi di Mojokerto. Setelah jadi sorotan, baliho tersebut memang telah diturunkan.
Namun, masalah itu ternyata masih berbuntut. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim menerbitkan rilis berisi tuntutan permintaan maaf dan klarifikasi dari Polda Jatim.
Tuntutan itu bermula dari unggahan di akun media sosial (medsos) X (Twitter) @HumasPoldaJatim terkait tindak lanjut penanganan baliho tersebut. Unggahannya berbunyi seperti ini: ”Terima kasih atas informasinya, untuk kasus tersebut sudah diklarifikasi oleh Kapolres Mojokerto bahwa pemasangan baliho paslon dilakukan oleh pihak Bawaslu dan sudah dibongkar. Terima kasih sobat humas.”
Unggahan itu memang sudah dihapus. Namun, Bawaslu tetap keberatan dan melayangkan tuntutan. ”Untuk meredam meluasnya disinformasi dimaksud dan mengembalikan kepercayaan publik, kami meminta polda untuk mengambil langkah sebagai bentuk pertanggungjawaban sosial atas unggahan yang merugikan Bawaslu,” kata Ketua Bawaslu Jatim A. Warist dalam rilis resmi Bawaslu.
Bawaslu meminta polda menyampaikan permintaan maaf melalui media sosial resminya serta mengklarifikasi bahwa pemasangan baliho itu bukan dilakukan oleh Bawaslu. Warist menjelaskan, unggahan tersebut merugikan pihaknya.
Sebab, sesuai regulasi, Bawaslu adalah pencegah dan penindak pelanggaran selama proses pemilu sehingga wajib netral. Karena itu, tidak mungkin Bawaslu memasang baliho kontestan pemilu. ”Terkait baliho tersebut, Bawaslu Mojokerto telah mengirimkan saran perbaikan,” katanya.
Untuk diketahui, baliho bergambar paslon peserta Pilpres 2024 itu terpasang di dua pos polisi, yakni di Pos Polisi 905 Satlantas Polres Mojokerto, Jalan Raya Desa Pacing, Kecamatan Bangsal, dan Pos Satsamapta Polres Mojokerto di Jalan Raya Desa Pekukuhan, Kecamatan Mojosari. Pemasangan jadi sorotan publik.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Dirmanto tidak memberikan komentar terkait tuntutan tersebut. ”Silakan untuk ditanyakan ke pihak Bawaslu,” katanya. (hen/ian/c9/ris)

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
