
Binawan Group yang juga anggota APJATI melepas tenaga profesional cabin crew gelombang ke-3 sebanyak 23 orang ke Arab Saudi, di Jakarta, Kamis (30/11/2023). ANTARA/HO-Binawan
JawaPos.com - Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) menilai regulasi dalam penempatan tenaga kerja ahli dan profesional ke luar negeri tidak tepat. Hal ini karena tidak ada pembedaan dengan pekerja sektor domestik atau dalam rumah tangga.
Wakil Ketua Umum DPP APJATI Bidang Tenaga Kerja Ahli dan Profesional Said Saleh Alwaini menyatakan regulasi penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) saat ini masih bersifat pukul rata, dimana pengaturan antara PMI yang bekerja di sektor rentan (vulnerable sectors) dengan sektor lainnya tidak dibedakan.
"Ketika berbicara mengenai penempatan PMI sebagai asisten rumah tangga (domestic workers) dengan perawat dan insinyur ke Australia tentu prosedurnya harus dibedakan," katanya dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (20/12).
Prosedur yang ketat dengan verifikasi berlapis, lanjutnya, sangat diperlukan untuk melindungi "domestic workers" karena pekerjaannya masuk ke dalam kategori vulnerable sectors atau rentan.
Tetapi menurut dia, untuk penempatan tenaga skilled dan professional, regulasi yang terlalu ketat justru menghambat upaya peningkatan jumlah penempatan sektor tersebut.
Prosedur yang ketat tersebut juga menghambat Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dalam menempatkan tenaga kerja yang ahli dan profesional ke negara-negara yang potensial.
Padahal penempatan PMI yang ahli dan profesional di negara-negara tersebut dapat menghasilkan efek pengganda seperti mendatangkan permintaan ekspor barang dari Indonesia ke negara-negara tersebut.
Dia mencontohkan saat berkunjung ke Australia mendapati PMI yang ditempatkan di negara itu menyampaikan keinginannya adanya ekspor coconut husk (produk makanan asal kelapa) dari Indonesia .
"Tentu hal seperti ini yang kita harapkan, dimana PMI yang kita kirim ke luar negeri bisa menjadi duta pemasaran produk-produk Indonesia di luar negeri," Ujar Said Saleh Alwaini.
Sebelumnya pada 19 Desember 2023 Kementerian Luar Negeri dan Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) menyelenggarakan forum diskusi yang membahas penempatan pekerja migran Indonesia di luar negeri.
Dalam forum tersebut Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kemenlu memberikan sosialisasi potensi bisnis Indonesia di Kawasan Asia Pasifik dan Afrika yang salah satunya adalah potensi penyerapan tenaga kerja Indonesia di negara-negara kawasan tersebut.
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) APJATI Ayub Basalamah menilai acara tersebut bukti komitmen pemerintah untuk membangun sinergi dengan perusahaan swasta dalam menembus pasar barang dan jasa internasional.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Thailand vs Vietnam Leg 1 Final Piala AFF 2026: Gajah Perang Terlalu Perkasa di Rajama
Jadi Tersangka, Ini Kronologi Penipuan yang Dilakukan Ruben Onsu
Ruben Onsu Jadi Tersangka, Begini Reaksi Pengacara Minola Sebayang
Prediksi Skor Marseille vs Strasbourg: Rekor 15 Laga Jadi Modal Les Phoceens
Respons Tantangan Wagub Kalbar, Gubernur Jabar KDM: Mohon Maaf, Tak Maksud Membandingkan
Pemerintah Bakal Menata Guru, PGRI Sebut Ada Harapan Baru bagi Pendidikan Indonesia
Ruben Onsu Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan, Dipanggil Minggu Depan
Prediksi Skor Ipswich vs Sunderland: The Black Cats Berpeluang Curi Poin di Portman Road
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Ribuan Ojol Hadiri Kopdar Kebangsaan Jaga Jakarta, Ada Perpanjangan SIM Gratis
