
Binawan Group yang juga anggota APJATI melepas tenaga profesional cabin crew gelombang ke-3 sebanyak 23 orang ke Arab Saudi, di Jakarta, Kamis (30/11/2023). ANTARA/HO-Binawan
JawaPos.com - Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) menilai regulasi dalam penempatan tenaga kerja ahli dan profesional ke luar negeri tidak tepat. Hal ini karena tidak ada pembedaan dengan pekerja sektor domestik atau dalam rumah tangga.
Wakil Ketua Umum DPP APJATI Bidang Tenaga Kerja Ahli dan Profesional Said Saleh Alwaini menyatakan regulasi penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) saat ini masih bersifat pukul rata, dimana pengaturan antara PMI yang bekerja di sektor rentan (vulnerable sectors) dengan sektor lainnya tidak dibedakan.
"Ketika berbicara mengenai penempatan PMI sebagai asisten rumah tangga (domestic workers) dengan perawat dan insinyur ke Australia tentu prosedurnya harus dibedakan," katanya dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (20/12).
Prosedur yang ketat dengan verifikasi berlapis, lanjutnya, sangat diperlukan untuk melindungi "domestic workers" karena pekerjaannya masuk ke dalam kategori vulnerable sectors atau rentan.
Tetapi menurut dia, untuk penempatan tenaga skilled dan professional, regulasi yang terlalu ketat justru menghambat upaya peningkatan jumlah penempatan sektor tersebut.
Prosedur yang ketat tersebut juga menghambat Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dalam menempatkan tenaga kerja yang ahli dan profesional ke negara-negara yang potensial.
Padahal penempatan PMI yang ahli dan profesional di negara-negara tersebut dapat menghasilkan efek pengganda seperti mendatangkan permintaan ekspor barang dari Indonesia ke negara-negara tersebut.
Dia mencontohkan saat berkunjung ke Australia mendapati PMI yang ditempatkan di negara itu menyampaikan keinginannya adanya ekspor coconut husk (produk makanan asal kelapa) dari Indonesia .
"Tentu hal seperti ini yang kita harapkan, dimana PMI yang kita kirim ke luar negeri bisa menjadi duta pemasaran produk-produk Indonesia di luar negeri," Ujar Said Saleh Alwaini.
Sebelumnya pada 19 Desember 2023 Kementerian Luar Negeri dan Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) menyelenggarakan forum diskusi yang membahas penempatan pekerja migran Indonesia di luar negeri.
Dalam forum tersebut Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kemenlu memberikan sosialisasi potensi bisnis Indonesia di Kawasan Asia Pasifik dan Afrika yang salah satunya adalah potensi penyerapan tenaga kerja Indonesia di negara-negara kawasan tersebut.
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) APJATI Ayub Basalamah menilai acara tersebut bukti komitmen pemerintah untuk membangun sinergi dengan perusahaan swasta dalam menembus pasar barang dan jasa internasional.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Persik Kediri vs Madura United: Laskar Sape Kerap Punya Kans Menang di Brawijaya!
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Persipura vs RANS Nusantara: Produktivitas Gol Jadi Pembeda
Prediksi Skor Malaga vs Espanyol: Los Periquitos Bidik Poin, Tuan Rumah Terpuruk
Fraksi PKB Usulkan Pembentukan Pansus Tindak Lanjuti Putusan MK soal Ijazah Gibran
Prediksi Skor JDT vs Svay Rieng di ACC Cup: Harimau Selatan Diunggulkan Menang
Prediksi Lion City Sailors vs CAHN di ACC: Adu Kuat Tuan Rumah dengan Wakil Vietnam
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Alfa Penyintas Stroke Jalan Kaki 21 KM Dengan Rute Garuda

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022