Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 19 Desember 2023 | 22.00 WIB

Sebanyak 912 Peserta PPPK Kabupaten Kediri Dinyatakan Tidak Lulus

Peserta PPPK yang sedang mengikuti tes - Image

Peserta PPPK yang sedang mengikuti tes

JawaPos.com - Menilik jadwal pelaksanaan PPPK, pengumuman kelulusan dilakukan mulai tanggal 6 hingga 15 Desember 2023.

Namun, kelulusan PPPK tidak serentak diumumkan. Banyak instansi yang mengumumkan pada tanggal 15 Desember 2023. Salah satunya adalah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri.

Dari hasil pengumuman kelulusan Pemkab Kediri, banyak peserta dinyatakan gagal. Sebab, dari hasil pengolahan nilai, mereka terbukti tidak dapat diluluskan.

"Hari ini (kemarin) kami baru mengumumkan nama yang lolos ujian PPPK,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan Informasi dan Fasilitasi Profesi Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kediri Andri Sugianto. Dikutip dari Radar Kediri.

Pada Jumat (15/12), BKD Kabupaten Kediri merilis pengumuman kelulusan PPPK JF Teknis dan PPPK JF Kesehatan.

Adapun untuk PPPK formasi tenaga kependidikan, pihaknya sudah mengumumkan sejak Rabu (13/12).

Adanya pengumuman ini, Andri juga membenarkan bahwa banyak peserta yang dinyatakan tidak lulus. Bahkan, jumlahnya mencapai ratusan.

Andri menjelaskan penyebabnya adalah ketidaksesuaian antara jumlah pelamar dan jumlah formasi yang dibutuhkan. Khususnya, PPPK formasi teknis dan formasi kesehatan.

Berdasarkan data BKD, Pemkab Kediri membuka 217 formasi untuk tenaga kesehatan. Namun, jumlah pelamar membludak mencapai 1.093 orang.

Sedangkan, formasi tenaga teknis dibutuhkan 30 orang. Dan, jumlah pelamar mencapai 57 orang.

“Kalau tenaga pendidikan malah tak memenuhi kuota. Formasi yang dibutuhkan 259 dan peserta hanya 250,” ujarnya.

Kali ini, setelah pengumuman, tidak ada masa sanggah untuk hasil pengolahan nilai. Hal itu disampaikan oleh Andri.

Akhirnya, peserta yang lolos berhak melanjutkan ke tahap selanjutnya, yakni pemberkasan. Pemberkasan dilakukan dari tanggal 16 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024.

Selain mengisi daftar riwayat hidup dan menyerahkan surat sehat, peserta harus mengurus berkas lain.

Misalnya, jika peserta itu harus pindah ke instansi lain. Sebab, sebelum mengikuti tes PPPK, status peserta itu sebagai honorer.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore