Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 30 November 2021 | 22.41 WIB

Gubernur Jatim Janji Tetapkan Besaran UMK Hari Ini

Ribuan pendemo dalam perjalanan ke Gedung Negara Grahadi kemarin (29/11). Dipta Wahyu/JawaPos - Image

Ribuan pendemo dalam perjalanan ke Gedung Negara Grahadi kemarin (29/11). Dipta Wahyu/JawaPos

JawaPos.com–Aksi buruh menunutut kenaikan upah belum menemui titik terang. Ribuan buruh yang tumplek blek di Gedung Negara Grahadi dan Kantor Gubernur Jalan Pahlawan sejak Kamis (24/11) hinga Senin (29/11) tak juga ditemui Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Khofifah tak mengatakan alasannya tak menemui massa buruh. Dia hanya menyebut upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang jadi salah satu tuntutan buruh selama aksi, akan dirapatkan Senin (29/11) malam. Gubernur masih menunggu usul UMK dari 38 bupati/wali kota di Jatim.

”Usul itu dari kabupaten/kota. Malam ini (30/11), saya mau bahas ini, karena baru hari ini lengkap. Kami kalau mau bahas ya nunggu usul bupati/wali kota itu pasti,” tutur Khofifah ketika dikonfirmasi Selasa (30/11).

Khofifah memastikan UMK 2022 untuk 38 kabupaten/kota di Jatim akan ditetapkan hari ini (30/11). ”Ya kan tanggal 30 (hari ini). Baru masuk lengkap sore ini. Jadi kami kalau memutuskan SK gubernur kan untuk seluruh kabupaten/kota,” ucap Khofifah.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim Himawan Estu Bagijo mengatakan, dari 38 kabupaten/kota yang telah menyetorkan usul, ada lima daerah yang ditolak. Sebab, usul yang diajukan itu belum sesuai regulasi.

Lima daerah yang ditolak yakni masuk Ring 1 Jatim. Yakni Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, dan Pasuruan. ”Dari 38 usul UMK yang sudah masuk ke kami, lima daerah itu usul besaran UMK masih belum sesuai regulasi,” ucap Himawan.

Sekitar 50.000 buruh dari seluruh Jawa Timur (Jatim), bakal melakukan aksi lanjutan terkait penetapan upah minumum kabupaten/kota (UMK), di Gedung Negara Grahadi sore ini (30/11).

Juru bicara Gerakan Serikat Pekerja (Gasper) Jazuli mengatakan, 50.000 buruh yang berencana mendatangi Gedung Negara Grahadi tersebut berasal dari berbagai daerah di Jatim. ”50 ribu massa (buruh) mulai dari Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, Pasuruan, Jombang, Kediri, Tuban, Probolinggo, Jember hingga Banyuwangi,” kata Jazuli.

Tuntutan mereka masih sama, yakni menuntut Gubernur Jatim mengikuti putusan MK. Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mencantumkan status inkonstitusional bersyarat pada UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dan PP 36/2021. ”Gubernur Jatim harus mengikuti MK,” tegas Jazuli.

Jazuli menambahkan, demonstrasi di Grahadi hari ini untuk meminta Khofifah menetapkan upah minimum 2022 sesuai dengan PP Nomor 78/2015.

”Sebagaimana kita tahu  PP Nomor 78 mengamanatkan bahwa penentuan UMK, rumusan UMP adalah pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Jika pertumbuhan ekonomi 5 persen, inflasi 5 persen, berarti kenaikan 10 persen,” papar Jazuli.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore