Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 30 September 2021 | 01.44 WIB

Satpol PP Kota Malang Panggil Pengelola Kafe Langgar Aturan PPKM

Petugas Satpol PP Kota Malang menyegel salah satu kafe di wilayah Kota Malang, Jawa Timur, karena melanggar aturan saat masa PPKM. Humas Pemkot Malang/Antara - Image

Petugas Satpol PP Kota Malang menyegel salah satu kafe di wilayah Kota Malang, Jawa Timur, karena melanggar aturan saat masa PPKM. Humas Pemkot Malang/Antara

JawaPos.com–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang segera memanggil pengelola salah satu kafe di Kota Malang, Jawa Timur. Sebab, diduga melanggar aturan pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Kabid Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat di Kota Malang, Jawa Timur, mengatakan, pihaknya akan melakukan pemanggilan pengelola kafe di kawasan Soekarno-Hatta, Kota Malang, itu pada Kamis (30/9).

”Besok akan kita panggil, kita akan mintai keterangan terlebih dahulu,” kata Rahmat seperti dilansir dari Antara, Rabu (29/9).

Rahmat menjelaskan, pemanggilan tersebut berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran penerapan protokol kesehatan di tempat usaha itu. Kafe tersebut, mengadakan pertunjukan musik yang menyebabkan adanya kerumunan.

Sebelumnya di media sosial beredar sebuah video yang menunjukkan adanya kegiatan musik di dalam ruangan yang dihadiri ratusan orang. Pada video tersebut, tampak kerumunan pengunjung yang menonton pertunjukan musik dari seorang disk jockey (DJ).

Kafe yang menyelenggarakan kegiatan tersebut, berada di Jalan Terusan Soekarno-Hatta Barat, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Kafe tersebut menggelar pertunjukan musik setiap Selasa, Jumat, dan Sabtu.

”Dugaan kita pertama melanggar protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker, dan menyebabkan kerumunan. Juga terkait batasan-batasan yang melebihi 50 persen pengunjung,” ujar Rahmat.

Menurut dia, salah satu kafe yang menggelar pertunjukan musik tersebut, sebelumnya juga telah diberikan peringatan Satpol PP Kota Malang. Sebab, melakukan pelanggaran pada masa PPKM.

Kafe itu, sebelumnya juga sudah pernah mendapatkan teguran tertulis karena pelanggaran yang terjadi beberapa waktu lalu. Pelanggaran berkaitan dengan jam operasional kafe pada masa PPKM level 3.

”Untuk sebelumnya, ada teguran tertulis (untuk kafe tersebut). Untuk yang saat ini, besok akan kita minta keterangan,” tutur Rahmat.

Dia menambahkan, pihaknya selama ini secara rutin telah melakukan operasi penerapan protokol kesehatan khususnya di kawasan Soekarno-Hatta. Sebagai informasi, kawasan tersebut merupakan sentra kafe di Kota Malang, sehingga rawan terjadi kerumunan.

Saat ini, di wilayah Kota Malang tengah menerapkan PPKM level 3 dengan sejumlah penyesuaian baru. Untuk kafe, dan tempat makan, diperbolehkan beroperasi, dan pengunjung diizinkan makan di tempat, dengan kapasitas antara 25–50 persen untuk penerapan protokol kesehatan.

Secara keseluruhan, di Kota Malang ada sebanyak 15.413 kasus konfirmasi positif Covid-19. Dari total tersebut, sebanyak 14.262 orang dilaporkan telah sembuh, 1.118 orang dinyatakan meninggal dunia, dan sisanya berada dalam perawatan.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore