Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 8 Desember 2023 | 05.19 WIB

Ustaz Suparman Abdul Karim Jelaskan Fatwa MUI Nomor 83 Soal Pembelian Produk Israel

Masyarakat menginjak spanduk yang terdapat bendera Israel di Car Free Day, Jakarta, Minggu (12/11/2023). Kegiatan ini sebagai bentuk kecaman terhadap serangan Israel terhadap Palestina. - Image

Masyarakat menginjak spanduk yang terdapat bendera Israel di Car Free Day, Jakarta, Minggu (12/11/2023). Kegiatan ini sebagai bentuk kecaman terhadap serangan Israel terhadap Palestina.

JawaPos.com - Pendakwa asal Lampung yang Ulama yang juga Ketua Bidang Agama Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Provinsi Lampung, Suparman Abdul Karim angkat bicara soal fenomena boikot produk Israel. Merujuk pada fakwa fatwa MUI no 83 tahun 2023, dia mengatakan saat banyak disinformasi yang muncul terhadap dukungan terhadap Palestina.

Dilansir dari kanal Youtube Ustaz Suparman Abdul Karim berjudul Kritik Fatwa MUI: Haram Beli Produk Pro Israel, dia mengatakan MUI tidak pernah memfatwakan haram. "Setelah saya mencari dan mengolah informasi dari berbagai sumber, tampaknya ini sudah terjadi distorsi informasi (terkait adanya fatwa haram dari MUI)," ujarnya.

Merujuk pada dokumen resmi yang bisa diunduh di website MUI, Fatwa 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina tidak mengharamkan pembelian. MUI mengeluarkan himbauan untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta pendukung penjajahan dan zionis.

"Ini cuma imbauan, lho. Jadi bukan fatwa haram. Dari fatwa resmi yang saya baca, tidak ada kalimat bahwasannya MUI mengharamkan membeli produk pro Israel," ujar Suparman.

Dalam fatwa itu disebutkan juga bahwa dukungan terhadap Palestina berupa gerakan penggalangan dana kemanusiaan (donasi), mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina, dan melakukan sholat ghoib untuk para syuhada yang menjadi korban kekejian Israel.

Pendakwah yang juga menjadi pengurus Komisi Dakwah MUI Lampung ini menyayangkan masih banyak pengurus MUI di pusat dan daerah yang malah ikut menyebarkan distorsi informasi tersebut. Dia menyarankan Komisi Fatwa MUI secepatnya melakukan klarifikasi agar distorsi dan penyimpangan informasi di tengah-tengah masyarakat saat ini tidak terus menjadi liar.

Terhadap berbagai pihak yang telah menyampaikan informasi menyimpang, Suparman pun meminta agar segera ikut meluruskan dengan menampilkan fatwa MUI resmi yang asli.

"Oleh karena itu, kepada berbagai pihak (yang telah menyampaikan informasi menyimpang) untuk menampilkan fatwa yang aslinya, agar tidak terus terjadi disinformasi seperti sekarang ini," katanya.

Menurutnya, MUI sebagai wadah para ulama pada dasarnya memang tidak akan sembarangan berfatwa dan gampang mengharamkan sesuatu. Sebab yang paling ditakuti oleh ulama sungguhan adalah berfatwa serta mengatakan haram terhadap sesuatu. "Mereka akan selalu sangat berhati-hati dan tidak mau sembarangan," terang Suparman.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore