Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 6 Desember 2023 | 03.15 WIB

Polda Kalsel Tangkap Pasutri Edarkan 14 Kilogram Sabu-Sabu

Ilustrasi sabu-sabu. Antara - Image

Ilustrasi sabu-sabu. Antara

JawaPos.com–Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan menangkap pasangan suami istri (pasutri) di Banjarmasin karena terlibat jaringan peredaran 14 kilogram narkotika jenis sabu-sabu.

”Kedua tersangka berinisial MY, 32, dan istrinya EV, 42, ditangkap pada Jumat (1/12) saat membawa barang bukti sabu-sabu di Jalan Ahmad Yani Km 14,5 Kompleks Sejahtera Mandiri Asri, Gambut, Kabupaten Banjar,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombespol Kelana Jaya seperti dilansir dari Antara di Banjarmasin, Selasa (5/12).

Pengungkapan tindak pidana narkotika dalam jumlah cukup besar itu bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti petugas. Tim yang dipimpin Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Jupri Tampubolon melakukan penyelidikan dengan mengamati kondisi di sekitar lokasi yang dicurigai.

Hasilnya pada hari penangkapan, polisi melihat gerak-gerik dua orang mencurigakan mengendarai motor melintas yang kemudian berhenti di tepi jalan mengambil sebuah tas ransel terletak di samping pohon pisang.

Setelah dicegat petugas, keduanya tak berkutik lantaran tas yang dibawa tersebut berisi 14 paket sabu-sabu dengan berat 14.230 gram atau lebih kurang 14 kilogram.

Menurut pengakuan keduanya kepada polisi, mereka disuruh seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) untuk mengambil barang haram tersebut. Kemudian hasil pemetaan petugas pula, sabu-sabu berasal dari jaringan Pontianak, Kalimantan Barat, yang terhubung dengan kaki tangannya yakni narapidana lapas di Kalsel.

”Identitas narapidana yang disebut masih kami dalami, jika cukup bukti keterkaitannya kami lakukan pemeriksaan nanti bekerja sama dengan pihak lapas,” jelas Kelana.

Sedangkan terhadap kedua tersangka, penyidik menjerat dengan pasal 114 ayat (2) junto pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun atau hukuman mati.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore