Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 4 Desember 2023 | 05.07 WIB

Perempuan 17 Tahun Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Turut Bantu Suami Siri Bunuh Mantan Dirut RSUD Padangsidimpuan

Tersangka BLP (memakai masker) saat tiba di Bandara Hang Nadim Batam, Kamis (30/11). - Image

Tersangka BLP (memakai masker) saat tiba di Bandara Hang Nadim Batam, Kamis (30/11).

JawaPos.com - Ahmad Yudha Siregar, 45, mengajak istri sirinya Bunga atau BLP yang masih berusia 17 tahun dalam pembunuhan mantan Dirut RSUD Padangsidimpuan di Batam. Bunga turut serta mengambil ember sesaat sebelum kepala mantan Dirut RSUD Padangsidimpuan dr Tetty Rumondang Harahap, 60, dibenamkan suaminya ke dalam ember.

BLP ditangkap di Padang Lawas Utara, Sumut, dan dijerat pasal pembunuhan berencana dalam kasus tewasnya mantan Dirut RSUD Padangsidimpuan dr Tetty Rumondang Harahap di Batam. Bunga dibawa ke Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari pemeriksaan awal polisi terungkap, Ahmad Yudha Siregar sudah menikah BLP secara siri.

Kapolsek Batu Aji AKP Benny Syahrizal mengatakan keduanya telah menikah siri Februari 2023 di Batam.

"Mereka sudah nikah siri. Pelaku BLP saat dinikahi Yudha mengetahui kalau dia istri pelaku yang kesekian," kata Benny dilansir dari Pojoksatu.id (Jawa Pos Group)

Benny juga menerangkan peran BLP dalam pembunuhan Tetty Rumondang. BLP turut membantu mengambil air dalam ember untuk membenamkan kepala korban.

Menurut Kapolsek Batu Aji, tersangka BLP diperintahkan oleh Ahmad Yudha untuk mengambil air yang dimasukkan ke ember tempat kepala korban dibenamkan. “Kemudian tersangka Yudha meminta BLP mengangkat (Tetty) ke kamar belakang untuk dibaringkan di tempat tidur," ujarnya lagi.

Tersangka BLP dijerat Pasal 55 jo 56 KUHPidana atau dianggap sebagai pelaku utama bersama suami sirinya Ahmad Yudha dalam kasus ini. “Pelaku akan dilakukan pemeriksaan kembali untuk mendalami perannya dan mencocokkan dengan keterangan pelaku Ahmad Yudha," ujar AKP Benny Syahrizal.

Bunga atau BLP juga mengaku tak tahu kalau korban Tetty Rumondang Harahap adalah istri sah Ahmad Yudha. Menurut AKP Benny Syahrizal, Ahmad Yudha mengaku kepada BLP bahwa Tetty Rumondang merupakan orang yang mengguna-gunai atau menyantetnya selama ini.

BLP juga mengaku tak tahu ada rencana pembunuhan terhadap Tetty Rumondang oleh Ahmad Yuda.

Sebelumnya, BLP yang merupakan istri siri Ahmad Yudha Siregar ditangkap polisi pada Selasa (28/11). Pelaku BLP ditangkap di kosnya di Kecamatan Barumun, Padang lawas Utara, Sumut.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore