Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 3 Desember 2023 | 14.13 WIB

Separo Industri di Batam Belum Patuh Kelola Limbah

Diskusi pengelolaan limbah industri di Kota Batam. - Image

Diskusi pengelolaan limbah industri di Kota Batam.

JawaPos.com - Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) merupakan kota bisnis yang memiliki banyak pusat industri. Sayang, industri di kota yang bertetangga dengan Singapura itu belum semuanya patuh terhadap pengelolaan limbahnya.

Kondisi itu tercatat di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam. Kabid Tata Lingkungan Hidup DLH Kota Batam Saprial mengatakan, pihaknya selama ini terus menyosialisasikan kepada dunia industri agar meningkatkan kesadaran terhadap mengelola limbah.

"Menyelamatkan lingkungan dengan mengolah limbah dengan baik dan benar sesuai regulasi yang ditentukan adalah sesuatu yang tidak bisa ditawar," tegas Saprial dalam keterangan persnya, Minggu (3/12).

Dia menyebut, di Kota Batam lebih dari 50 persen atau separo perusahaan disinyalir belum memiliki manifest elektronik untuk pengangkutan limbah B3 dalam rangkaian proses pengelolaan limbah B3.

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri LHK Nomor P.4/Menlhk/Setjen/Kum.1/1/2020 tentang pengangkutan limbah bahan berbahaya dan beracun. Peraturan Menteri LHK itu menyatakan, pengangkutan Limbah B3 wajib disertai dengan Festronik.

Hal itu terungkap dalam kegiatan sosialisasi pengolahan limbah beracun dan berbahaya (B3) yang digelar Dinas LHK Kota Batam pada Kamis (30/11). Terhadap industri yang nakal itu, kata Saprial, DLH Kota Batam tak segan mencabut izin perusahaan.

Ketegasan dari DLH Kota Batam itu mendapat apresiasi PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI). "Kami telah menerapkan konsep ekonomi sirkular dalam proses pengelolaan limbah sehingga lebih maksimal dalam mendukung kelestarian lingkungan dan menghasilkan energi terbarukan," ujar GM Industrial Sales PT PPLI Yurnalisdel.

Lebih jauh Yurnalisdel mengatakan, di PPLI terdapat insinerator berkapasitas 50 ton. Dia mengklaim insinerator itu sangat ramah lingkungan dan nyaris zero emision.

Selain itu, di PPLI terdapat fasilitas mobile evaporator untuk pengelolaan limbah cair di lokasi pabrik/proyek pelanggan. Alat itu adalah fasilitas pengolahan limbah PCBs untuk program pemerintah yakni mewujudkan Indonesia bebas PCBS pada tahun 2028 serta fasilitas secure-landfill sebagai safety net dalam proses pengelolaan limbah B3 terpadu yang dimiliki oleh PPLI.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore