Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 16 Juli 2021 | 23.21 WIB

Polisi Tangkap Terduga Provokator di Demonstrasi Tolak PPKM Ambon

Sejumlah polisi berpakaian preman mengamankan seorang demonstran yang diduga provokator saat membubarkan unjuk rasa di Kota Ambon, Provinsi Maluku, Jumat (16/7). F.B. Anggoro/Antara - Image

Sejumlah polisi berpakaian preman mengamankan seorang demonstran yang diduga provokator saat membubarkan unjuk rasa di Kota Ambon, Provinsi Maluku, Jumat (16/7). F.B. Anggoro/Antara

JawaPos.com–Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease menangkap sejumlah pengunjuk rasa. Mereka diduga sebagai provokator dalam demonstrasi yang mengkritisi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro di Kota Ambon, Maluku, Jumat (16/7).

”Iya ada lebih dari tiga orang diamankan. Masih kita proses,” kata Kapolresta Pulau Ambon Kombespol Leo S.N. Simatupang seperti dilansir dari Antara di simpang empat Lapangan Merdeka, Ambon.

Aparat Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease didukung TNI dan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Ambon, membubarkan paksa aksi ratusan mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi pada Jumat (16/7) siang. Massa menggelar demo hingga dua tahap, dimulai pada Jumat pagi di depan kantor Wali Kota Ambon dan pada siang hari massa makin banyak setelah salat Jumat.

Leo mengatakan, sejumlah orang yang diamankan tersebut karena dinilai memprovokasi saat demonstrasi tersebut. Mereka akan diperiksa dan belum tentu dibebaskan begitu saja.

Berdasar pantuan, sejumlah demonstran ada yang diamankan ke Kantor Wali Kota Ambon dan ada yang dibawa ke Kantor Polsek Sirimau tak jauh dari simpang empat Lapangan Merdeka.

Kapolresta menyatakan mereka akan dimintai keterangan di kantor Gugus Tugas Kota Ambon. ”Karena kita melihat mereka memprovokasi orang lain dalam demo,” ujar Leo S.N. Simatupang.

Dia meminta semua pihak untuk menyampaikan aspirasi tanpa harus melakukan demo. Sebab, polisi tidak akan mengizinkan unjuk rasa pada masa pandemi Covid-19, merujuk pada Instruksi Mendagri, disusul Instruksi Wali Kota Ambon, termasuk UU tentang Karantina.

”Apalagi Pemkot Ambon sudah menetapkan PPKM mikro mulai 8 hingga 21 Juli. Jadi, selama PPKM Mikro di Kota Ambon diperketat, polisi tidak pernah menerbitkan surat pemberitahuan unjuk rasa di muka umum,” terang Kapolresta Leo S.N. Simatupang.

Selain itu, dia mengatakan demo tersebut menimbulkan kerawanan terhadap penularan virus korona. Sebab, mayoritas demonstran tidak tertib menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, saling berimpitan dan tidak menjaga jarak.

”Sehingga mau tidak mau terpaksa dibubarkan,” tutur Leo S.N. Simatupang.

Kapolresta terlihat ikut melakukan tindakan persuasif dengan membujuk pengunjuk rasa yang tersisa untuk pulang. Massa akhirnya berangsur membubarkan diri dan arus lalu lintas yang sebelumnya macet kembali lancar.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore