Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 22 November 2023 | 12.51 WIB

Ganti Rugi Lahan Terdampak Proyek Tol Kediri-Tulungagung di Panggungrejo Telah Capai 50 Persen

Suasana pembayaran kompensasi tanah terdampak jalan tol di Kelurahan Panggungrejo, Tulungagung. - Image

Suasana pembayaran kompensasi tanah terdampak jalan tol di Kelurahan Panggungrejo, Tulungagung.

JawaPos.com–Dinas PUPR Pemprov Jawa Timur mengumumkan bahwa sebanyak 42 dari total 180 bidang tanah di Kabupaten Tulungagung yang terkena dampak proyek Jalan Tol Kediri-Tulungagung telah dibebaskan. Pemilik 42 bidang tanah tersebut telah menerima ganti untung dengan total nilai sebesar Rp 21,1 miliar.

Pembayaran dilakukan dalam dua tahap, dengan tahap pertama sebesar Rp 10,8 miliar sudah disalurkan dan tahap kedua senilai Rp 10,3 miliar. Terdapat 180 bidang tanah di Kelurahan Panggungrejo, Kecamatan Karangrejo, Tulungagung terdampak proyek memiliki nilai total mencapai sekitar Rp 133 miliar.

Per Selasa (21/11), Tim Pengadaan Lahan untuk Proyek Jalan Tol Kediri-Tulungagung mengonfirmasi bahwa progres pembayaran ganti rugi lahan terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) di wilayah Kabupaten Tulungagung telah mencapai 50 persen.

Dikutip dari Antara, Ketua Tim Pengadaan Lahan Jalan Tol Kediri-Tulungagung, Linanda Krisni menyatakan, total ganti rugi yang sudah dibayarkan mencapai Rp 30,9 miliar. Pembayaran itu dilakukan untuk pembebasan 56 bidang tanah yang terdampak tol di Kelurahan Panggungrejo, Tulungagung.

Linanda menyebut, dari total 183 bidang, sebanyak 98 bidang di antaranya telah menyetujui pembayaran. Meskipun demikian, masih ada 65 bidang tanah di wilayah Kelurahan Panggungrejo yang belum memberikan persetujuan, sehingga pembayaran belum dapat dilakukan.

”Selain itu, terdapat 23 bidang tanah yang sudah menyatakan persetujuan, tetapi pembayaran belum dapat dilakukan karena masih dalam proses pemberkasan,” ujar Linanda Krisni.

Dia menambahkan, proses pembayaran masih menunggu hingga 14 hari setelah musyawarah ketiga yang dilakukan pekan lalu. Saat ini, sudah tujuh hari berlalu sejak musyawarah tersebut. Pihaknya menunggu kesepakatan dari masyarakat, dan timnya akan segera menyelesaikan berkas untuk kemudian melakukan pembayaran.

”Beberapa masyarakat baru menyetujui Selasa (21/11) pagi, sementara yang lain telah setuju, namun dokumennya belum lengkap,” papar Linanda Krisni.

Linanda juga menjelaskan, proses pengurusan berkas tergantung pada setiap warga. Jika dokumennya lengkap, pemberkasan dapat dilakukan dalam satu hari. Namun, jika terdapat kekurangan, prosesnya bisa memakan waktu berhari-hari. Terutama dalam hal warisan, diperlukan surat keterangan waris dari camat yang membutuhkan waktu.

”Jika surat keterangan waris belum ada, proses pembayaran belum dapat dilakukan,” ucap Linanda Krisni.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore