Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 16 November 2023 | 05.44 WIB

Komisi Informasi Ajak KPU dan Bawaslu Jatim Berkomitmen Kawal Pemilu dengan Transparan

Komisioner Komisi Informasi Jatim, KPU Jatim, serta Bawaslu Jatim menunjukkan piagam komitmen keterbukaan informasi publik tentang Pemilu dan Pemilihan, di Grand Swiss-Belhotel, Rabu (15/11).

 

JawaPos.com- Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tinggal tiga bulan lagi. Tepatnya, 14 Februari 2024. Menyambut pesta demokrasi itu, Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur mengajak KPU Jatim dan Bawaslu Jatim untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan pemilu dengan transparan dan akuntabel.

Komitmen tiga lembaga itu tergelar di Grand Swiss-Belhotel, Darmo, Surabaya, Rabu (15/11). Penandatangan piagam komitmen itu dilakukan Edi Purwanto (Komisioner KI Jatim), Gogot Cahyo Baskoro (Komisioner KPU Jatim), dan Dwi Endah Prasetyowati (Anggota Bawaslu Jatim).

‘’Kami mengapreasiasi KI Jatim yang berinisiatif untuk melakukan pengawalan pemilu dengan transparan dan akuntabel ini. Dan, kami pastikan KPU Provinsi Jatim serta KPU kabupaten/kota siap melaksanakannya,’’ kata Gogot, komisioner divisi sosialisasi, pendidikan pemilih, dan partipasi masyarakat KPU Jatim itu.

Keterbukaan informasi, lanjut dia, sangatlah penting dalam penyelanggaraan pemilu. Sebab, hal itu akan membawa pengaruh terhadap tingkat kepercayaan dan partisipasi masyarakat. ‘’Alhamdulillah, selama ini KPU Jatim dan kabupaten/kota sudah berupaya sebaik mungkin menjalankan keterbukaan informasi seperti diamanatkan peraturan perundang-undangan. Baik itu melalui media massa, website maupun media sosial kami,’’ ungkapnya.

Gogot berharap, KPU kabupaten/kota untuk mau melayani setiap pemohon informasi terkait kepemiluan melalui pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) yang telah dibentuk. Terkecuali informasi bersangkutan bersifat dikecualikan. ’’Itupun yang boleh menentukan informasi itu dikecualikan atau tidak adalah KPU RI,’’ paparnya.

Pernyataan senada juga disampaikan Dwi Endah. Alumnus Universitas Negeri Malang (UM) itu juga menyambut baik inisiatif KI Jatim untuk mengawal pelaksanaan Pemilu 2024 dengan transparan dan akuntabel. Dengan demikian, pemilu akan semakin demokratis. ‘’Kami siap dan mendukung keterbukaaan informasi publik,’’ kata perempuan kelahiran Jember itu.

Sementara itu, Komisioner KI Jatim Elis Yusniyawati dalam paparannya menegaskan, keterbukaan informasi itu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Karena itu, setiap badan publik wajib untuk melaksanakannya. Termasuk KPU dan Bawaslu. Nah, sebagai implementasi UU itu, KI telah mengesahkan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan.

Menurut Elis, regulasi itu membahas lebih teknis tentang bagaimana penyelenggara pemilu memberikan layanan standar kepada pemohon informasi. Pemilih wajib diberikan akses ke informasi yang diperlukan untuk dapat membuat keputusan yang cerdas. Selain itu, memungkinkan pemantauan dan pengawasan yang efektif untuk memastikan keadilan dan integritas dalam proses pemilu.

’’Karena itu, kami mengajak agar KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara pemilu untuk memedomani Perki 1/2019 tersebut. Dengan demikian, harapan kami nantinya dapat mengurangi potensi sengketa informasi publik,’’ ujarnya.

Editor: M Sholahuddin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore