
Barang bukti senjata tajam yang digunakan oknum polwan dalam kasus penganiayaan terhadap salah seorang anggota DPD RI.
JawaPos.com–Anggota DPD RI berinisial ART melaporkan oknum anggota Polwan atas kasus dugaan penganiayaan. Laporan tersebut disampaikan pengacara Irfan Bungadjim ke Polres Morowali Utara, Polda Sulteng, dengan Nomor LP/B/131/X/2023/SPKT/POLRES MOROWALI UTARA/POLDA SULAWESI TENGAH tertanggal 18 Oktober 2023.
”Kami sudah membuat laporan polisi di Polres Morowali Utara terhadap oknum YR. Klien kami, ART sudah diproses BAP. Kami serahkan proses hukum ini semuanya kepada pihak yang berwajib,” ujar Irfan.
Menurut Irfan, para penyidik tentu akan menggali segala sesuatu sehingga bisa menemukan fakta sebenarnya. Pihaknya juga sudah menyerahkan bukti visum kliennya ke penyidik.
Dia menjelaskan, pihaknya juga akan menggali motif sebenarnya dari serangkaian perbuatan yang dilakukan oleh oknum YR tersebut. Apa masih ada dengan rangkaian dengan peristiwa lama.
”Atau memang oknum YR ini sendiri sudah punya niat untuk menghabisi ART saat itu,” ucap Irfan Bungadjim.
Menurut dia, ART sebagai tokoh muda dan anggota DPD RI yang aktif membela rakyat, kliennya beberapa kali mendapat ancaman dan kekerasan. Bahkan bisa dibilang sebagai percobaan pembunuhan.
Terkait klaim dari oknum YR yang mengatakan bahwa ada penganiayaan yang dialaminya, Irfan menyatakan, tidak ada saksi dan laporan terkait hal itu.
”Tapi klien kami memiliki saksi. Ini jatuh-jatuhnya fitnah. Apalagi ini tahun politik yang mungkin dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu,” terang Irfan.
”Bahkan, kami mengetahui sehari setelah kejadian itu, oknum YR ini meminta transfer uang kepada klien kami. Dan Klien kami masih transfer sejumlah uang. Biasanya klien kami kalau membantu oknum YR ini belasan juta rupiah,” papar Irfan.
”Yang saya sayangkan, setelah mendapat transfer uang oknum YR masih kurang puas dan bilang kenapa cuma segitu kirimnya. Jadi ini juga bisa masuk pemerasan,” tambah Irfan.
Terkait masalah keperdataan barang-barang milik ART yang dikuasai YR, Irfan menjelaskan, ada dua jenis kendaraan roda 4 dan dua kendaraan roda 2. Semua itu, sumber dana dari kliennya.
”Satu mobil sudah diambil alih klien kami, sisa satu mobil dan dua motor. Klien kami juga ada beliau menitipkan cincin berlian ke YR. Itu semua barang klien kami. Selama ini, klien kami yang membeli itu semua, hanya meminjam nama YR,” papar Irfan.
Sementara itu, ART menambahkan, ada dugaan hubungan kasus ini dengan skenario lama untuk menghabisinya. Menurut dia, yang dilakukan adalah upaya membela diri atas serangan YR.
”YR ini sebenarnya anggota Polwan yang telah sudah diputuskan PTDH dari institusi Polri, menunggu SKEP dari Kapolri untuk pemecatan resmi. Saya akan tanyakan ini ke Kapolri. Sebab, ini bisa merusak institusi Polri,” tutur ART.

Pemerintah Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng, Mafia Pangan Bakal Disikat Habis
Bocor! Ini Alasan Yuran Fernandes Terima Pinangan Bernardo Tavares untuk Perkuat Persebaya Surabaya
Prediksi Skor PSG vs Arsenal di Final Liga Champions 2025/2026! Les Parisiens Unggul Tipis
11 Barang yang Secara Psikologi Jadi Pemborosan Orang Miskin tapi Tak Pernah Dibeli Orang Kaya
Prediksi Line Up PSG Menghadapi Arsenal di Final Liga Champions
Suasana di Dalam Tenda Glamping Tempat Satu Keluarga Tewas di Temanggung
Harga Pasaran 4 Pemain Lokal Ini Bikin Kaget! Meroket usai Bawa Persebaya Surabaya Finis Papan Atas
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Ramadhan Sananta, Mesin Gol Baru Era Bernardo Tavares
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
