
Berkasi 7 pengeroyok Haringga dilimpahkan ke Kejari Bandung
JawaPos.com - Berkas tujuh pelaku pengeroyok suporter Persija Jakarta Haringga Sirla, 23, sudah dinyatakan lengkap atau P21. Semua berkas juga telah dilimpahkan ke Kejakasaan Negeri (Kejari) Bandung pada hari ini, Kamis (22/11). Para pelaku akan ditahan pihak Kejari hingga 20 hari di rutan Kebon Waru, Bandung.
Pengacara terdakwa Dadang Sukmawijaya mengatakan, berkas sudah dilimpahkan dan dinyatakan lengkap. Para pelaku sedang melakukan pemeriksaan identitas kemudian dikroscek berkaitan dengan berkas pemeriksaan proses penyidikan di Polrestabes Bandung.
Selain itu, tim kuasa hukum terus melakukan proses pendampingan hukum. Saat ini posisinya pelaku telah mengakui sesuai BAP sebelumnya.
"Pelaku itu konsisten dari awal pada saat proses penyidikan yang bersangkutan tidak mengakui kemudian pada saat pemeriksan kejaksaan pun hari ini yang bersangkutan tidak mengakui," kata Dadang di Kejari Bandung, Kamis (22/11).
Namun lanjutnya, untuk kejelasan akan diungkap di proses persidangan Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Sehingga saat ini para pelaku ditahan hingga 20 hari ke depan oleh kejaksaan.
Seiring dengan proses, kata Dadang diperkirakan 14 hari ke depan proses sudah bisa berjalan di persidangan. Para saksi dan terdakwa akan dihadirkan.
"Kami lihat nanti saksi-saksi juga akan dihadirkan di persidangan termasuk tersangka. Nanti di persidangan kita ketahui (perkara) secara jelas di persidangan," ujarnya.
Tujuh pelaku tersebut diantaranya Aditya, Aldiansyah, Goni Abdurahman, Budiman, Joko Susilo, Cepy Gunawan, dan Dadang Supriatna dikenakan ancaman hukuman Pasal 170 KUHP sekaligus Pasal 338 KUHP.
"Ancaman pidana yakni 12-16 tahun kurungan," tandasnya.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
