
Ilustrasi pelecehan seksual.
JawaPos.com– Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogjakarta terancam mendapat sanksi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait proses pengusutan dugaan pelecehan seksual mahasiswinya. Ancaman sanksi itu bisa terjadi jika UGM terbukti melakukan maladministrasi dan tidak mengoreksi Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI).
Kepala ORI Perwakilan DIJ Budhi Masturi mengatakan, salah satu isi dari LAHP itu adalah saran rekomendasi korektif. "Tindakan korektif itu ada berbagai macam. Soal sanksi itu antara lainnya saja. Selain itu mengubah peraturan, memperbaiki tata tertib. Jadi kalau memang nanti ada sanksi, yang memberikannya, ya yang punya kewenangan (Kemendikbud, Red)," katanya kepada JawaPos.com, Rabu (21/11).
ORI DIJ sendiri menyoroti pada bagaimana upaya pihak universitas menyelesaikan permasalahan dugaan pelecehan seksual yang terjadi saat Kuliah Kerja Nyata (KKN) 2017 itu. Sedangkan soal peristiwa dan ranah hukumnya, merupakan kewenangan kepolisian. "Kami fokus bagaimana kampus menanganinya. Bukan kasusnya sendiri karena itu tugas kepolisian," tambahnya.
Saat ini ORI DIJ sedang mengumpulkan data dan keterangan dari pihak terkait. Setelah dirasa cukup, kumpulan data tersebut akan menghasilkan produk berupa LAHP. "Kami belum ada bayangan LAHP itu akan diserahkan ke mana. Apakah ke rektor, dekan, atau siapa. Tapi kalau LAHP itu tidak dilakukan, maka baru diserahkan juga ke ORI Pusat," lanjutnya.
Dari ORI Pusat, nantinya akan menjadi bahan pertimbangan untuk dibahas menjadi usulan rekomendasi. Usulan rekomendasi itu bisa diserahkan ke pihak kampus terkait maupun Kemendikbud. ”Bisa saja nanti dari ORI Pusat, hasil rekomendasi ke Kemendikbud,” tutur Budhi.
Kepala Keasistenan Penyelesaian Laporan ORI DIJ, Nugroho Andriyanto membeberkan, hari ini pihaknya mendapatkan keterangan dari Dekan dan Wakil Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) UGM. "Kami saat ini sifatnya baru meminta keterangan dan informasi untuk bahan analisis lebih lanjut," bebernya.
Besok Kamis (22/11), pihaknya juga akan meminta keterangan dari Fakultas Teknik UGM. Fakultas itu merupakan tempat perkuliahan HS, mahasiswa terduga pelaku pelecehan seksua;. "Hasilnya belum bisa kami sampaikan. Nanti kalau sudah tahap kesimpulan," ucap Nugroho.
Seperti diberitakan, mahasiswa teknik UGM, HS diduga melakukan tindak pelecehan seksual terhadap rekannya saat KKN di Seram, Provinsi Maluku pada 2017 silam. Kasus itu kembali mencuat beberapa waktu belakangan, terutama usai munculnya tulisan dari majalah kampus. Korban sendiri saat ini masih mendapatkan pendampingan psikologi.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
