
Sidang paripurna pengesahan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 di Gedung DPRD Provinsi Jatim.
JawaPos.com–Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Jawa Timur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2023 resmi disahkan dalam Sidang Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jatim, Senin (25/9).
Pengesahan persetujuan Raperda itu ditandai dengan penandatanganan antara Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Ketua DPRD Jatim Kusnadi dan Wakil Ketua I DPRD Jatim Anik Maslachah.
Setelah disahkan, raperda tersebut akan dibawa ke Kementerian Dalam Negeri untuk dilakukan konsultasi sebelum menjadi Perda.
”Alhamdulillah telah disetujui bersama rancangan peraturan daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023. Semoga ini menjadi ikhtiar kita bersama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tutur Gubernur Khofifah.
Khofifah mengatakan, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 yang disampaikan disusun dengan mempedomani beberapa peraturan perundangan. Antara lain UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
”Dalam konteks substansi anggaran, baik proyeksi pendapatan, belanja, dan pembiayaan, telah disusun secara normatif sesuai dengan ketentuan tersebut, termasuk mempedomani Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah,” kata Khofifah.
Khofifah menambahkan, semua catatan dan rekomendasi yang disampaikan masing-masing fraksi, selanjutnya dibahas kembali bersama seluruh jajaran Pemprov Jatim. Selanjutnya bisa mendapatkan ruang ikhtiar meningkatkan kebaikan kehidupan masyarakat.
”Baik di bidang kesehatan, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan, bisa kita lakukan perbaikan bersama-sama dengan berbagai porsi anggaran yang kita miliki,” terang Khofifah.
Khofifah menjelaskan, berdasar hasil pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran DPRD pada 16 Agustus, telah dicapai kesepakatan bersama terhadap Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2023. Yang kemudian ditindaklanjuti dengan Nota Keuangan terhadap Raperda tentang PAPBD TA 2023.
Hasilnya yakni, Pendapatan Daerah yang semula Rp 29,848 triliun berubah menjadi Rp 32,456 triliun atau bertambah Rp 2,607 Triliun. Belanja Daerah yang semula Rp 31,120 triliun, berubah menjadi Rp 36,370 triliun atau bertambah Rp 5,249 triliun.
Berikutnya, untuk pembiayaan, sisi penerimaan yang semula Rp 1,908 triliun berubah menjadi sebesar Rp 4,646 triliun atau bertambah Rp 2,737 triliun. Sedangkan sisi pengeluaran yang semula Rp 636,882 miliar berubah menjadi Rp 732,398 miliar atau bertambah Rp 95,516 miliar.
”Kemudian Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA), sebesar nol rupiah,” ucap Khofifah.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
