
Kapolres Gianyar AKBP Ketut Widiada (tengah) menunjukkan barang bukti kasus jatuhnya lift Ayu Terra Resort Ubud di Polres Gianyar, Bali, Selasa (26/9).
JawaPos.com–Kepolisian Resor (Polres) Gianyar tetapkan dua orang tersangka jatuhnya inclinator atau lift di Ayu Terra Resort Ubud, Desa Kedewatan, Kabupaten Gianyar, Bali. Peristiwa itu menyebabkan lima orang meninggal dunia.
Kepala Kepolisian Resor Gianyar AKBP Ketut Widiada mengatakan, kedua tersangka adalah Vincent Juwono, pemilik sekaligus general manager Ayu Terra Resort dan Mujiana selaku teknisi yang mengerjakan lift itu.
Setelah dilakukan sejumlah tindakan penyelidikan sejak 1 September 2023, penyidik Satreskrim Polres Gianyar menyimpulkan keduanya adalah pihak yang paling bertanggung jawab terhadap insiden maut yang menewaskan lima orang karyawan di Ayu Terra Resort Ubud, Bali.
”Berdasar keterangan saksi dan ahli dan hasil Lab Forensik Polri, serta didukung dengan barang bukti yang sudah disita, kami menyimpulkan dari penyidik bahwa sudah terdapat lebih dari dua alat bukti untuk menentukan tersangka dalam peristiwa jatuhnya lift di Ayu Terra Resort pada Jumat (1/9) sehingga menyebabkan lima karyawan Ayu Terra Resort meninggal dunia,” kata Widiada seperti dilansir dari Antara.
Dia menyatakan, Mudjiana yang sebelumnya berstatus sebagai saksi kini ditingkatkan menjadi tersangka dengan perannya selaku mekanik inclinator. Sesuai data Kementerian Tenaga Kerja bukan sebagai ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) elevator dan eskalator.
Widiada menjelaskan Mudjiana bertugas merancang, membuat dan mengoperasionalkan inclinator tanpa menggunakan ketentuan K3 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6/2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja elevator dan eskalator. Sehingga, inclinator di Ayu Terra Resort tidak sesuai standar dan menyebabkan tali sling putus hingga adanya korban jiwa.
”Terhadap saksi Mudjiana pun dapat ditingkatkan statusnya menjadi tersangka dengan sangkaan pasal 359 KUHP juncto pasal 86 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6/2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja elevator dan eskalator, juncto pasal 190, juncto pasal 87 UU Nomor 13/2023 tentang Ketenagakerjaan,” papar Ketut Widiada.
Selanjutnya, terhadap Juwono selaku pemilik sekaligus pengelola Ayu Terra Resort sudah merancang dari awal untuk membuat inclinator di Ayu Terra Resort tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan. Widiada menjelaskan, tersangka Juwono adalah orang yang menggunakan inclinator yang dibuat saksi Mudjiana.
”Inclinator atau lift yang dibuat Mudjiana dan dilakukan pergantian tali sling dari tiga tali sling menjadi satu tali sling tidak sesuai dengan ketentuan K3 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6/2017 tentang keselamatan dan Kesehatan Kerja elevator ataupun eskalator,” terang Ketut Widiada.
”Saksi Vincent selaku owner, langsung menggunakan lift atau inclinator tersebut sebelum dilakukan pengujian terlebih dahulu kepada ahli K3 untuk mengetahui apakah lift atau inclinator sesuai standar atau layak dioperasionalkan sehingga akibat dari kelalaian yang dilakukan oleh VJ menyebabkan adanya korban jiwa,” tambah dia.
Karena itu, menurut Ketut Widiada, terhadap saksi Vincent dapat ditingkatkan statusnya menjadi tersangka dengan sangkaan pasal 359 KUHP juncto pasal 46 ayat 3 UU Nomor 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, juncto pasal 46 ayat 3 UU Nomor 28/2002 tentang Bangunan Gedung, pasal 86 peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6/2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja elevator dan eskalator, juncto pasal 190, juncto pasal 87 UU Nomor 13/2023 tentang Ketenagakerjaan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum melakukan penahanan terhadap keduanya. Polisi akan kembali melakukan pemeriksaan kepada keduanya setelah surat pemanggilan dilayangkan pada Jumat (29/9).
”Untuk sementara kami belum buat panggilan. Jumat (29/9) panggilan akan dilayangkan kepada kedua tersangka dan setelah itu tersangka akan ditahan,” kata Ketut Widiada.

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
9 Rekomendasi Mall Terbaik di Sidoarjo untuk Belanja, Kuliner, dan Tempat Nongkrong Bersama Keluarga
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal Moto3 Prancis 2026! Start Posisi 6, Veda Ega Pratama Buka Peluang Podium di Moto3 Prancis 2026
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
