Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 19 November 2018 | 21.03 WIB

KSPI Minta UMP DKI Direvisi, Begini Reaksi Anies

KSPI desak Anies revisi UMP DKI - Image

KSPI desak Anies revisi UMP DKI

JawaPos.com - Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp 3,9 juta. Namun, nyatanya besaran ini tidak cukup memuaskan bagi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).


Bahkan KSPI mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, untuk merevisi UMP DKI. Hal itu merujuk penetapan UMK di Jawa Timur yang tidak mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.


Namun Anies menyatakan belum mendengar hal tersebut. Ia menyatakan akan berbincang terlebih dahulu dengan Presiden KSPI, Said Iqbal agar persoalannya dapat lebih jelas.


"Oh belum dengar nanti saya komunikasikan dengan Pak Said Iqbal. Saya cek dulu nanti, karena saya bisa komunikasi langsung gitu," ungkap Anies di Balaikota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (19/11).


Sebelumnya, Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan bagi daerah yang sudah menetapkan UMP seperti DKI, KSPI akan mendesak agar dilakukan revisi. "Kami meminta Gubernur Anies Baswedan merevisi UMP DKI naik 20-25 persen," tegasnya.


Di samping itu, KSPI meminta kepada Menteri Ketenagakerjaan agar tidak menakut-nakuti dan tidak mengancam para gubernur yang tidak menggunakan PP 78/2015 dalam penetapkan upah minimum. 


Diketahui, Menaker Hanif Dhakiri sempat membuat surat edaran, Kepala Daerah yang menetapkan UMP/UMK tidak sesuai dengan PP 78/2015 bisa diberhentikan.


"KSPI dan buruh Indonesia tetap menolak PP 78/2015 dan meminta para gubernur menetapkan UMP/UMK dan UMSP/UMSK senilai 20,25 persen berdasarkan hasil survey KHL di pasar," pungkasnya.

Editor: Erna Martiyanti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore