Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 8 September 2023 | 23.53 WIB

Pengasuh Pesantren Pelaku Pencabulan Ditangkap saat Kabur ke Bekasi

Pengasuh salah satu pondok pesantren di Kota Semarang, tersangka kasus dugaan pencabulan santriwati digelandang di Mapolrestabes Semarang, Jumat (8/9). - Image

Pengasuh salah satu pondok pesantren di Kota Semarang, tersangka kasus dugaan pencabulan santriwati digelandang di Mapolrestabes Semarang, Jumat (8/9).

JawaPos.com–Polrestabes Semarang menangkap BAA, 46, pengasuh salah satu pondok pesantren di Ibu Kota Jawa Tengah. Tersangka kasus dugaan asusila terhadap santriwati, itu kabur ke Bekasi, Jawa Barat.

”Tersangka dijemput oleh tim ke Bekasi,” kata Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan seperti dilansir dari Antara di Semarang, Jumat (8/9).

Menurut dia, tersangka dijemput tim Satreskrim Polrestabes Semarang di Bekasi setelah sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan pihak kepolisian.

Dia menjelaskan, peristiwa dugaan kasus asusila terhadap santriwati di bawah umur tersebut bermula dari laporan ke Polrestabes Semarang pada Mei. Orang tua salah satu korban berinisial MJ asal Kabupaten Demak melaporkan tersangka atas dugaan pencabulan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, pelaku sudah tiga kali melakukan pencabulan terhadap korban pada 2021 yang saat itu masih berusia 15 tahun. Pengasuh pondok pesantren yang berlokasi di Kampung Lempongsari, Kota Semarang, itu mengaku tiga kali mencabuli korban di sebuah hotel.

Donny Lumbantoruan menuturkan, korban MJ merupakan anak salah seorang jamaah yang sering mengikuti pengajian yang digelar pelaku itu. Korban dititipkan orang tuanya di pesantren pelaku sebelum disekolahkan ke Malang.

Adapun modus pelaku untuk membujuk korban, kata dia, dengan memberikan doktrin yang membuat korban takut. Sementara dari pengakuan tersangka, ada dua korban pencabulan lain yang usianya sudah dewasa.

”Pengakuan pelaku ada tiga korban, tapi yang melapor hanya satu,” kata Donny Lumbantoruan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sementara itu, untuk korban pencabulan yang saat ini masih bersekolah telah mendapat pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore