
Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis. Khaerul Izan/Antara
JawaPos.com–Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat, resmi memberlakukan pembatasan aktivitas masyarakat mulai 9–31 Oktober. Hal tersebut dalam rangka mengendalikan persebaran Covid-19.
”Pembatasan aktivitas masyarakat dan pengaturan manajemen rekayasa lalu lintas akan berlaku mulai 9 sampai 31 Oktober 2020,” kata Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis seperti dilansir dari Antara di Cirebon, Kamis (8/10).
Azis mengatakan, pembatasan aktivitas masyarakat karena saat ini Kota Cirebon berada pada zona risiko sedang persebaran Covid-19. Untuk pencegahan dan pengendalian persebaran Covid-19, dilaksanakan pembatasan aktivitas masyarakat.
Menurut dia, ada beberapa pembatasan aktivitas seperti pembatasan jam operasional tempat usaha dan perkantoran. ”Seperti pasar rakyat induk kita batasi operasional dari jam 02.00 WIB sampai 18.00 WIB dan pasar rakyat bukan induk, dibatasi dari jam 04.00 WIB sampai 18.00 WIB,” ujar Nasrudin Azis.
Untuk restoran, rumah makan atau usaha sejenis, dan PKL makanan serta minuman, dibatasi jam operasionalnya sampai dengan jam 21.00 WIB. Namun, kata Azis, ada ketentuan yang harus ditaati yaitu untuk pelayanan makan di tempat itu dibatasi sampai dengan jam 18.00 WIB. Selanjutnya jam 18.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB menerapkan layanan untuk dibawa pulang secara langsung.
”Baik itu pesan secara daring atau dengan fasilitas layanan antar serta tidak menyediakan meja dan kursi kepada para pelanggan,” kata Nasrudin Azis.
Azis menambahkan, untuk aktivitas atau usaha perdagangan barang dan jasa Iainnya serta perkantoran dibatasi jam operasionalnya sampai dengan pukul 18.00 WIB. Namun ada juga yang dikecualikan dari pembatasan jam operasional yaitu fasilitas pertahanan dan keamanan, pelayanan kesehatan, jasa perbankan, distribusi logistik, pekerjaan konstruksi, unit produksi yang membutuhkan proses berkelanjutan.
”Kami juga mengecualikan unit produksi barang ekspor, produksi barang pertanian, peternakan, perikanan dan kelautan,” tutur Nasrudin Azis.
Pemkot Cirebon, lanjut Azis, juga membatasi aktivitas masyarakat di luar rumah sampai dengan pukul 21.00 WIB. Sedangkan untuk penerapan manajemen dan rekayasa lalu lintas di ruas-ruas jalan dengan kepadatan yang tinggi, baik melalui pengalihan arus maupun penutupan ruas jalan.
”Pelanggaran terhadap pembatasan aktivitas akan dilakukan tindakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan,” ucap Azis.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=xIdZOafR1PY&ab_channel=jawapostvofficial

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
