Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 30 Agustus 2023 | 14.02 WIB

Darurat Sampah, Pemkot Bandung-Kodam Siliwangi Cari Alternatif TPA Sementara

Ilustrasi: TPA Sampah - Image

Ilustrasi: TPA Sampah

JawaPos.com–Pemkot Bandung akan berkoordinasi dengan Kodam III Siliwangi mencari lahan alternatif untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah sementara. Itu dilakukan sambil menunggu normalnya TPA Sarimukti.

Hal tersebut dilakukan Pemkot Bandung, karena lahan Pusat Kesenjataan Kavaleri (Pussenkav) di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, yang sebelumnya dijajaki, tidak bisa dimanfaatkan.

”Sudah mendapatkan penjelasan dari Komandan Pussenkav Mayor Jenderal TNI Muhammad Zamroni, jadi lahan itu tidak bisa termanfaatkan. Kita juga tidak bisa memaksakan, langkah berikutnya saya akan coba ke Pangdam Siliwangi untuk alternatif,” kata Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandung Ema Sumarna seperti dilansir dari Antara.

Ema mengaku dia telah berkoordinasi dengan Dandim Kota Bandung Kolonel Donny Ismuali Bainuri untuk menjadwalkan pertemuan tim Pemkot Bandung dengan Pangdam Siliwangi Mayjen TNI Erwin Djatniko terkait kedaruratan sampah.

Jika nanti Kodam III Siliwangi memberikan lampu hijau, Ema mengatakan, sampah dari Kota Bandung akan dikirimkan sebagian ke lokasi yang disepakati. ”Itu juga kalau diizinkan, pokoknya kita ikhtiar saja,” ucap Ema Sumarna.

Untuk menangani persoalan sampah, terkait ditutupnya TPA Sarimukti karena kebakaran, Ema mengatakan, pihaknya melakukan pola distribusi sampah untuk mengantisipasi penumpukan sampah di Kota Bandung. Yakni dengan melakukan substitusi dari lokasi tempat pembuangan sampah (TPS) yang berlebihan akan digeser ke TPS yang masih cukup mengakomodasi penampungan sampah. Seperti di Tegallega, Babakan Siliwangi, Ciwastra, Sekelimus, Ujungberung, dan Ence Azis.

Upaya lain yang ditempuh Pemkot Bandung yakni mengimbau setiap warga untuk melakukan pengelolaan sampah melalui kegiatan Kang Pisman (Kurangi, Pisahkan, dan Manfaatkan Sampah) yaitu memisahkan sampah organik-anorganik-residu.

”Sampah organik terpisah selanjutnya diolah menjadi kompos, magotisasi, biodigester, atau lainnya. Untuk sampah anorganik terpisah dapat disetorkan ke bank sampah atau sedekah sampah,” ucap Ema.

Untuk skala kawasan rukun warga (RW) diharapkan mulai mengimplementasikan Kawasan Bebas Sampah (KBS). Sedangkan bagi Kawasan Berpengelola seperti kegiatan komersial dan perkantoran, baik kantor pemerintah maupun non pemerintah, wajib melakukan pengelolaan sampah secara mandiri. Sehingga, hanya sampah residu saja yang perlu dibuang ke TPS.

”Akan dilakukan pengaturan pelayanan pengangkutan sampah di kawasan berpengelola/kegiatan komersial dan perkantoran. Satpol PP juga akan melakukan pengawasan dan penegakan hukum bagi para pelanggar aturan membuang sampah sembarangan,” tutur Ema Sumarna.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore