
Ilustrasi: TPA Sampah
JawaPos.com–Pemkot Bandung akan berkoordinasi dengan Kodam III Siliwangi mencari lahan alternatif untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah sementara. Itu dilakukan sambil menunggu normalnya TPA Sarimukti.
Hal tersebut dilakukan Pemkot Bandung, karena lahan Pusat Kesenjataan Kavaleri (Pussenkav) di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, yang sebelumnya dijajaki, tidak bisa dimanfaatkan.
”Sudah mendapatkan penjelasan dari Komandan Pussenkav Mayor Jenderal TNI Muhammad Zamroni, jadi lahan itu tidak bisa termanfaatkan. Kita juga tidak bisa memaksakan, langkah berikutnya saya akan coba ke Pangdam Siliwangi untuk alternatif,” kata Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandung Ema Sumarna seperti dilansir dari Antara.
Ema mengaku dia telah berkoordinasi dengan Dandim Kota Bandung Kolonel Donny Ismuali Bainuri untuk menjadwalkan pertemuan tim Pemkot Bandung dengan Pangdam Siliwangi Mayjen TNI Erwin Djatniko terkait kedaruratan sampah.
Jika nanti Kodam III Siliwangi memberikan lampu hijau, Ema mengatakan, sampah dari Kota Bandung akan dikirimkan sebagian ke lokasi yang disepakati. ”Itu juga kalau diizinkan, pokoknya kita ikhtiar saja,” ucap Ema Sumarna.
Untuk menangani persoalan sampah, terkait ditutupnya TPA Sarimukti karena kebakaran, Ema mengatakan, pihaknya melakukan pola distribusi sampah untuk mengantisipasi penumpukan sampah di Kota Bandung. Yakni dengan melakukan substitusi dari lokasi tempat pembuangan sampah (TPS) yang berlebihan akan digeser ke TPS yang masih cukup mengakomodasi penampungan sampah. Seperti di Tegallega, Babakan Siliwangi, Ciwastra, Sekelimus, Ujungberung, dan Ence Azis.
Upaya lain yang ditempuh Pemkot Bandung yakni mengimbau setiap warga untuk melakukan pengelolaan sampah melalui kegiatan Kang Pisman (Kurangi, Pisahkan, dan Manfaatkan Sampah) yaitu memisahkan sampah organik-anorganik-residu.
”Sampah organik terpisah selanjutnya diolah menjadi kompos, magotisasi, biodigester, atau lainnya. Untuk sampah anorganik terpisah dapat disetorkan ke bank sampah atau sedekah sampah,” ucap Ema.
Untuk skala kawasan rukun warga (RW) diharapkan mulai mengimplementasikan Kawasan Bebas Sampah (KBS). Sedangkan bagi Kawasan Berpengelola seperti kegiatan komersial dan perkantoran, baik kantor pemerintah maupun non pemerintah, wajib melakukan pengelolaan sampah secara mandiri. Sehingga, hanya sampah residu saja yang perlu dibuang ke TPS.
”Akan dilakukan pengaturan pelayanan pengangkutan sampah di kawasan berpengelola/kegiatan komersial dan perkantoran. Satpol PP juga akan melakukan pengawasan dan penegakan hukum bagi para pelanggar aturan membuang sampah sembarangan,” tutur Ema Sumarna.

16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
