Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 24 Agustus 2023 | 06.36 WIB

Polda Lampung Bantah Adanya Larangan Keluarga Lihat Jenazah Siswa SPN

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika saat memberikan keterangan di Lampung, Rabu (23/8). - Image

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika saat memberikan keterangan di Lampung, Rabu (23/8).

Polisi Periksa 30 Saksi Terkait Kematian Siswa SPN Kemiling

JawaPos.com–Polda Lampung berjanji transparan soal kasus kematian siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Kemiling atas nama Advent Pratama Telaumbauna.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika membantah informasi yang menyatakan bahwa pihak keluarga siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Kemiling Advent Pratama Telaumbauna dilarang melihat jenazah korban.

”Saya rasa informasi ini perlu diluruskan, tidak ada kami melarang pihak keluarga melihat jenazah yang bersangkutan,” kata Kapolda Helmy Santika seperti dilansir dari Antara di Mapolda Lampung, Lampung Selatan, Rabu (23/8).

Dia mengatakan, begitu korban dibawa dari SPN ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung, almarhum sempat dilihat pamannya di Kabupaten Lampung Timur.

”Jadi karena ada pihak keluarga di Lampung Timur, mereka datang ke RS Bhayangkara Polda Lampung dan itu diperlihatkan, jadi tidak kami larang, termasuk saat jenazah dibawa ke RS Adam Malik Medan itu dibuka, jadi tidak ada pelarangan,” ujar Helmy Santika.

Kapolda Lampung mempersilakan keluarga korban apabila ingin membuat laporan. Sebab, hal tersebut merupakan salah satu bentuk mencari keadilan.

”Kami persilakan bila pihak keluarga almarhum Advent ingin buat laporan karena ini salah satu bentuk dari keluarganya mencari keadilan,” tutur Helmy Santika.

Namun begitu, Helmy menegaskan akan menangani kasus itu dengan objektif, profesional, dan transparan. ”Kami akan tangani kasus ini sebaik-baiknya, dan saat ini masih dalam pendalaman. Kasus ini akan terus berjalan dengan alat-alat bukti yang ada. Adanya dugaan luka di korban hal itu sama, ada di rekan satu peleton karena latihan fisik. Jadi kami harap semua sabar menunggu hasil otopsi dari RS Adam Malik,” papar Helmy Santika.

Polda telah memeriksa sebanyak 30 orang saksi terkait kasus kematian seorang siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Kemiling bernama Advent Pratama Telaumbauna. Para saksi yang diperiksa antara lain rekan-rekan Advent Pratama di SPN Kemiling yang menolong korban dari awal kejadian hingga membawanya ke Rumah Sakit Bhayangkara.

”Semua yang terkait sudah kami ambil keterangannya,” terang Kapolda Helmy Santika.

Sementara itu, Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Jozua Mamoto mengapresiasi langkah kapolda dengan membentuk tim khusus dan melibatkan pihak eksternal untuk melakukan penyelidikan kasus kematian siswa SPN.

”Kami sudah dengar keterangan semua saksi di TKP, termasuk dengan teman sekamar korban serta dilengkapi dengan gelar perkara dari peristiwa ini,” terang Benny Jozua Mamoto.

Benny mengatakan, Kompolnas mencermati tahap yang dilakukan Polda Lampung dalam penanganan kasus kematian siswa SPN.

Siswa SPN Kemiling Advent Pratama Telaumbauna meninggal dunia diduga karena kelelahan usai mengikuti apel siang di lapangan SPN Kemiling Polda Lampung saat mengikuti Pendidikan Bintara Polri.

Advent sempat jatuh pingsan saat masih dalam barisan juga sudah dilakukan pertolongan pertama dan dibawa ke rumah sakit, sebelum dinyatakan meninggal dunia.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore