Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 24 Agustus 2023 | 04.23 WIB

Pengadilan Tipikor Semarang Adili Tiga Pejabat Penyuap Bupati Pemalang

Tiga pejabat Pemkab Pemalang penyuap mantan Bupati Mukti Agung Wibowo saat diadili di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (23/8). - Image

Tiga pejabat Pemkab Pemalang penyuap mantan Bupati Mukti Agung Wibowo saat diadili di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (23/8).

JawaPos.com–Tiga kepala dinas diadili dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terhadap mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo terkait promosi jabatan pada 2021 hingga 2022.

Jaksa Penuntut Umum Lucky Dwi Nugroho mengatakan, ketiga pejabat tersebut masing-masing memberikan Rp 100 juta kepada Mukti Agung atas jabatan yang diperoleh. Ketiga terdakwa yang diadili masing-masing Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Abdul Rachman, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Suhirman, serta Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Mubarak Ahmad.

”Terdakwa memberikan sejumlah uang kepada Bupati Mukti Agung Wibowo sebagai uang syukuran atas pelantikan pada jabatan yang sudah diperoleh,” kata Lucky Dwi Nugroho dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Kukuh Subyakto seperti dilansir dari Antara.

Ketiga terdakwa dilantik dalam jabatan baru yang diemban tersebut pada Desember 2021. Uang syukuran atas jabatan baru tersebut diserahkan pada Januari 2022.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Atas dakwaan jaksa tersebut, ketiga terdakwa tidak akan menyampaikan eksepsi sehingga sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pada pekan depan.

Sebelumnya, Mukti Agung Wibowo dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Pemalang pada 2021-2022. Selain hukuman badan, hakim menjatuhkan hukuman denda Rp 300 juta. Jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan. Hakim mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara atas hasil korupsi yang dinikmati sebesar Rp 4,9 miliar.

Mukti Agung Wibowo terbukti bersalah melanggar pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf b, dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Selain Mukti Agung, empat kepala dinas yang juga merupakan penyuap bupati telah dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara. Keempat terpidana tersebut, yakni Penjabat Sekda Pemalang Slamet Masduki, Kepala BPBD Pemalang Sugiyanto, Kepala Dinas Kominfo Pemalang Yanuarius Natbani, serta Kepala Dinas PUPR Pemalang Muhammad Saleh.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore