Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 21 Juli 2020 | 18.27 WIB

Pemkab Harus Jadi Garda Depan Pencegahan Alih Fungsi Lahan

Petani saat membajak sawah di kawasan Parung Panjang, Bogor, Jawa Barat, Senin (20/7/2020).  Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) berupaya mengantisipasi krisis pangan akibat pandemi virus corona atau COVID-19, - Image

Petani saat membajak sawah di kawasan Parung Panjang, Bogor, Jawa Barat, Senin (20/7/2020). Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) berupaya mengantisipasi krisis pangan akibat pandemi virus corona atau COVID-19,

JawaPos.com - Pemerintah daerah dapat menjadi garda terdepan dala menjaga lahan. Pasalnya, alih fungsi lahan makin marak di tengah era milenial ini.

Salah satu contoh yang bisa diterapkan adalah Perda No 13 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Brebes Tahun 2019-2039. Aturan ini untuk melindungi lahan pertanian di kabupaten yang ada di Jawa tengah itu.

Perda yang memuat Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) tersebut, berhasil mendorong berkurangnya, bahkan tidak adanya, alih fungsi lahan pertanian di Kabupaten Brebes. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Baperdalitbang Kab. Brebes, Eko Kusmartono.

"Secara prinsip dari sisi tata ruang sesuai Perda 13 tahun 2019 tidak ada alih fungsi lahan, karena semua lahan yang ada sudah dipetakan sesuai dengan peruntukannya," kata Eko dalam keterangan tertulisnya pada JawaPos.com.

Seperti misalnya, untuk Kawasan Perindustrian Terintegrasi seluas 5.688 Ha pada praktiknya tidak mengurangi fungsi lahan pertanian. Hal ini mengukuhkan Brebes tetap sebagai penyangga pangan nasional dan daerah agraris karena masih memiliki lahan pertanian lebih dari 67.000 Ha.

"Jadi dari sisi ketersediaan lahan dan produktivitas pertanian tidak akan mengalami perubahan yang cukup signifikan karena lahan yang digunakan untuk KPI sebagian besar adalah lahan tambak yang kurang produktif dan lahan pertanian atau perkebunan tadah hujan," pungkasnya.

Kemudian untuk mencegah alih fungsi lahan pertanian, Pemkab Brebes juga terus mengembangkan lahan-lahan baru dengan meningkatkan sarana dan prasarana pertanian, termasuk saluran irigasi.

Selain itu, Pemkab juga menerapkan sistem Indeks Pertanaman (IP) untuk sawah tadah hujan. Indeks pertanaman tersebut sebagai solusi untuk tetap mempertahankan bahkan meningkatkan jumlah produksi pertanian di Brebes.

Seperti diketahui, alih fungsi lahan menjadi momok bagi pertanian di Indonesia. Tiap tahun ada ribuan hektar yang berganti rupa menjadi kawasan industri dan perumahan, termasuk di Kab. Brebes.

Pada tahun 2019 lalu, setidaknya ada 6.000 ribu hektar lahan pertanian yang beralih fungsi dengan adanya Kawasan industri Brebes (KIB).

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore