Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 14 Juli 2020 | 14.18 WIB

Pemprov Belum Izinkan Bioskop Buka di Jawa Barat

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar M. Ridwan Kamil. Humas Pemprov Jabar/Antara - Image

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar M. Ridwan Kamil. Humas Pemprov Jabar/Antara

JawaPos.com–Berdasar kajian gugus tugas tingkat kabupaten/kota, kegiatan yang bersifat atau dilaksanakan di dalam ruangan tertutup seperti bioskop dan tempat karaoke belum diizinkan untuk beroperasi atau dibuka kembali. Virus korona diketahui cepat menyebar di ruang tertutup yang tidak berventilasi.

”Jadi dropletnya muter-muter disana. Kalau ada ventilasi, terbawa suhu panas dari luar, droplet bisa hilang. Mal bisa buka tapi bisokop ditahan dulu, karoke ditahan dulu,” kata Gubernur yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat (Jabar) M. Ridwan Kamil seperti dilansir dari Antara.

Gubernur juga juga meminta kepala daerah tingkat kabupaten/kota agar memutakhirkan data-data kasus virus korona di daerahnya masing-masing meskipun orang yang positif korona bukan warga Jabar.

”Tetap dimasukkan data. Sebagai contohnya di Secapa AD atau Pusdikpom meski orang Sulawesi. Mau orang dari mana masukkan datanya dan dihitung sebagai kasus penambahan data dan diperbaharui,” kata Ridwan.

Sebelumnya jaringan bioskop di seluruh Indonesia akan kembali beroperasi mulai 29 Juli. ”Para pelaku industri bioskop telah berdiskusi dan bersepakat untuk kembali melakukan kegiatan operasional terhitung mulai Rabu 29 Juli, serentak di seluruh Indonesia,” ujar Ketua Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) Djonny Syafruddin.

Pembukaan bioskop terkait dengan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 serta SKB Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 02/KB/2020 tentang Panduan Teknis Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Bidang Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif dalam Masa Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=SfCdnRdlEZ0

 

https://www.youtube.com/watch?v=IIUnpuxpqRM

 

https://www.youtube.com/watch?v=Gldcy2FOu5c

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore