Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 17 Agustus 2023 | 19.29 WIB

Polrestabes Bandung-Polda Jabar Tangani Kasus Tanah Dago Elos

Warga Dago Elos Ade Suherman tengah membuat laporan pada SPKT Polda Jabar, Selasa (15/8). - Image

Warga Dago Elos Ade Suherman tengah membuat laporan pada SPKT Polda Jabar, Selasa (15/8).

JawaPos.com–Polrestabes Bandung dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menangani bersama kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah Dago Elos di Jalan Ir H Juanda (Dago). Kasus itu belakangan memicu kericuhan di Dago pada Senin (14/8) malam.

”Kasus ini akan ditangani bersama antara Polrestabes Bandung dan Polda Jabar,” kata Kapolrestabes Bandung Kombespol Budi Sartono seperti dilansir dari Antara di Bandung.

Budi menerangkan, Satreskrim Polrestabes Bandung mendampingi warga yang sebelumnya melapor ke Polrestabes untuk membuat laporan ke Ditreskrimum. Selain itu, menyerahkan berita acara wawancara (BAW) yang telah dibuat penyidik Satreskrim.

”Selasa (15/8) malam penyidik Satreskrim mengantar warga (pelapor) ke Polda Jabar,” ujar Budi Sartono.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Jabar Kombespol Ibrahim Tompo membenarkan pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait kasus tanah Dago Elos. Laporan ke SPKT Polda Jabar diterima dengan No LP/B/336/VIII/2023/Polda Jabar tanggal 15 Agustus 2023 atas nama pelapor Ade Suherman.

”Iya laporan polisi kita terima di Polda sebagai bentuk akomodasi keluhan masyarakat. Untuk kelengkapan dokumen pendukungnya nanti akan dilengkapi sambil jalan,” terang Ibrahim Tompo.

Pada prinsipnya, kata Ibrahim, polisi akan bekerja untuk melayani masyarakat, jadi dalam menangani perkara tidak ada istilah menolak.

”Setiap proses pidana tentunya harus dilakukan dengan prosedur hukum dan mekanisme penyidikan yang benar dan bisa dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang ada,” tutur Ibrahim Tompo.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombespol Surawan mengatakan, berdasar laporan ke SPKT, polisi mengeluarkan Sprint Lidik Nomor: Sp.Lidik/600/VIII/HUK.6.6/2023/Ditreskrimum dan Sprint Gas Nomor: Sp.Gas/600.a/VIII/HUK.6.6/2023/Ditreskrimum.

”Kami akan menangani perkara ini bersama Polreatabes Bandung. Karena jumlah saksi yang akan kita mintai keterangan banyak, kita akan bagi tugas dengan Satreskrim Polrestabes Bandung,” jelas Surawan.

Sementara itu, warga Dago Elos Ade Suherman yang menjadi pelapor kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah mengungkapkan terima kasih kepada polisi. Dia berharap harapan warga bisa terpenuhi.

”Terima kasih laporan kami diterima dan ditangani, perkara yang ditangani tim gabungan Polrestabes Bandung dan Polda Jabar bisa memenuhi harapan warga,” kata Ade.

Ade membuat laporan polisi ke SPKT Polda Jabar didampingi kuasa hukum dan sejumlah warga lain. Laporannya terdaftar dengan Nomor LP/B/336/VIII/2023/Polda Jabar tanggal 15 Agustus 2023.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore