Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 11 Agustus 2023 | 05.22 WIB

Anggota DPD Abdul Rachman Thaha Minta Pemindahan Bongkar Muat dari Pelabuhan Luwuk ke Tangkian Ditunda

Anggota DPD RI Abdul Rachman Thaha. - Image

Anggota DPD RI Abdul Rachman Thaha.

JawaPos.com–Pemindahan aktivitas bongkar muat peti kemas dari Pelabuhan Luwuk ke Pelabuhan Tangkian diminta dibatalkan. Pihak terkait diminta mengeluarkan surat pembatalan pemindahan peti kemas dari Pelabuhan Luwuk Ke Pelabuhan Tangkian kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan baik Provinsi Sulawesi Tengah maupun di Jakarta.

Menurut anggota DPD RI Abdul Rachman Thaha, pemindahan itu lebih banyak menimbulkan masalah. Kebijakan itu juga berpotensi merugikan pihak pengusaha. Selain itu, dapat memicu terjadi kenaikan harga makanan dan menimbulkan konflik sesama buruh.

”Tentunya jika pihak pemerintah pusat tetap memaksakan pemindahan tersebut, sama saja mematikan mata pencaharian kaum buruh di Luwuk apalagi di sekitar pelabuhan. Tentunya harus disikapi segera,” papar Abdul Rachman Thaha.

Sementara itu, Ketua Koperasi TKBM Teluk Lalong Pelabuhan Luwuk Harianto Lamega menyatakan, pemindahan itu merugikan buruh Koperasi TKBM Teluk Lalong. Pemindahan aktivitas bongkar muat peti kemas dari Pelabuhan Luwuk ke Palabuhan Tangkian juga berdampak pada kemacetan di dalam kota. Jalan-jalan juga rawan rusak karena dilalui truk-truk besar.

”Jalan di Kota Luwuk adalah kelas III  untuk kendaraan JBB 8 ton, sedangkan kendaraan peti kemas yang melewati jalan tersebut kapasitasnya melebihi JBB 8 ton. Batalkan saja pemindahan itu untuk kemaslahatan bersama,” terang Harianto Lamega.

Dia menyatakan, permintaan Dinas Perhubungan kepada Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Klas II B Luwuk untuk memindahkan aktivitas peti kemas dari Pelabuhan Luwuk ke Pelabuhan Tangkian salah besar. Pemindahan itu bukan solusi mengatasi lalu lintas.

”Pemindahan Peti kemas dari Pelabuhan Luwuk ke Pelabuhan Tangkian sangat terasa dipaksakan. Ini hanya menguntungkan PT PCNI,” papar Harianto Lamega.

Dia menambahkan, pemindahan itu juga tanpa kajian ilmiah. Juga tidak mempertimbangkan aspek konflik antara sesama buruh.

”Pernah kejadian saling lempar batu. Fasilitas Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Klas III B rusak. Konflik antara TKBM Permata Tangkian dan Koperasi TKBM Teluk Lalong sampai di ranah hukum saling menggugat, siapa yang legal secara hukum bekerja di Pelabuhan Tangkian tersebut,” papar Harianto Lamega.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore