
Gubernur Maluku Murad Ismail mengeluarkan maklumat pembatasan akses keluar masuk wilayah provinsi guna mencegah dan mengendalikan penyebaran virus korona. Jimmy Ayal/Antara.
JawaPos.com–Gubernur Maluku Murad Ismail mengeluarkan maklumat mengenai penanggulangan Covid-19 yang antara lain mencakup pembatasan akses keluar masuk wilayah provinsi. Hal tersebut guna mencegah penyebaran Covid-19.
Menurut Maklumat Gubernur Maluku No.443.1-18 Tahun 2020, upaya pencegahan, penanggulangan, dan pengendalian penyebaran Covid-19 antara lain dilakukan dari pintu masuk dan keluar wilayah Provinsi Maluku. Dalam upaya mencegah, menanggulangi, dan mengendalikan penyakit itu, gubernur Maluku menginstruksikan penundaan dan atau pembatasan perjalanan ke wilayah Provinsi Maluku dan keberangkatan keluar wilayah Maluku kecuali untuk hal-hal yang bersifat penting.
Selain itu, menurut Murad Ismail seperti dilansir dari Antara pada Jumat (27/3), setiap orang yang masuk ke wilayah Maluku wajib melakukan karantina mandiri di rumah masing-masing selama 14 hari dengan pengawasan dari keluarga dan petugas puskesmas setempat. Sedangkan orang dari daerah lain yang masuk ke wilayah Maluku diwajibkan menjalani karantina selama 14 hari di fasilitas yang telah disediakan Pemerintah Provinsi Maluku.
”Pemerintah provinsi menanggung biaya perawatan mereka selama masa karantina. Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, akan dilakukan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Murad Ismail.
Ketua Ketua Gugus Tugas Pencepatan Penanganan COVID-19 Maluku Kasrul Selang menyatakan, ada satu kasus positif Covid-19 di Maluku dan penderitanya masih menjalani perawatan di ruang isolasi RSUD M. Haulussy, Ambon. Selain itu, ada tiga pasien dalam pengawasan (PDP) yang datang dari daerah penularan dan menunjukkan gejala sakit serupa Covid-19 masih menjalani perawatan di RSUD.
Jumlah warga dengan status sebagai orang dalam pemantauan (ODP) yang datang dari daerah penularan Covid-19, hingga 26 Maret tercatat ada 26 di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, 23 orang di Kota Ambon, masing-masing 16 orang di Kabupaten Buru dan Seram Bagian Barat, masing-masing enam orang di Kabupaten Maluku Tengah dan Kepulauan Aru, empat orang di Kota Tual, dan satu orang di Kabupaten Seram Bagian Timur.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=yst8MlladE8
https://www.youtube.com/watch?v=e2GvnUkmxdQ
https://www.youtube.com/watch?v=0MGzY2g6H7k

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
Persebaya Surabaya Cetak Prestasi! Masuk 8 Klub Indonesia Lolos Lisensi AFC Champions League Two Tanpa Syarat
10 Rekomendasi Bubur Ayam Paling Favorit di Surabaya, Terkenal Lezat dan Jadi Langganan Pecinta Kuliner Pagi
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
