Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 11 Maret 2020 | 19.33 WIB

Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pengrusakan Kantor Bupati Waropen

Sekelompok oknum warga yang diduga sebagai pelaku pembakaran Kantor Bupati Waropen, di Kabupaten Waropen, Papua, Jumat (06/03/2020). (ANTARA /HO-Humas Polda Papua) - Image

Sekelompok oknum warga yang diduga sebagai pelaku pembakaran Kantor Bupati Waropen, di Kabupaten Waropen, Papua, Jumat (06/03/2020). (ANTARA /HO-Humas Polda Papua)

JawaPos.com–Aparat Kepolisian Resor (Polres) Waropen, Papua, telah mengantongi identitas 32 pelaku yang diduga melakukan pengrusakan dan upaya pembakaran kantor bupati pada Jumat (6/3).

Kabid Humas Polda Papua Kombespol A.M. Kamal mengatakan identitas para pelaku itu diketahui setelah Barnabas Raweyai alias Nabas, ditahan dan ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus tersebut. Dari hasil pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Waropen terhadap Barnabas Raweyai diperoleh identitas pelaku lain.

Kamal menjelaskan, penahanan terhadap Nabas berpijak pada hasil penyelidikan pada Senin (9/3).
Nabas diduga melakukan tindak pidana pengerusakan dan pembakaran yang dimaksud dalam Primer pasal 187 ayat 1e dan 2e KUHP subsider pasal 170 KUHP.

”Penanganan kasus ini berdasar Laporan Polisi Nomor : LP/15/III/2020/Papua/Res Waropen tanggal 06 Maret 2020. Selasa (10/3) tersangka Barnabas Raweyai alias Nabas resmi ditahan di rumah tahanan Mapolres Waropen berdasar Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/03/III/2020/ Reskrim tanggal 10 Maret 2020,” ujar Kamal.

Terkait kasus pengerusakan dan percobaan pembakaran kantor bupati serta beberapa ruang kantor dan rumah dinas milik Pemerintah Kabupaten Waropen, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi.

”Kami juga telah melakukan pemangggilan terhadap 13 orang yang diduga pelaku tapi tidak memenuhi pemanggilan yang dilayangkan penyidik dan akan diajukan pemanggilan untuk yang kedua pada Rabu (11/3),” terang Kamal.

Kamal mengimbau kepada para pelaku untuk segera menyerahkan diri guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. Sebab, apabila tidak mengindahkan pemanggilan tersebut akan dilakukan tindakan tegas yaitu penangkapan terhadap para pelaku sesuai SOP.

Diketahui pada Jumat (6/3), telah terjadi pengrusakan dan percobaan pembakaran kantor Bupati Kabupaten Waropen oleh massa pendukung bupati Waropen. Massa tersebut tidak menerima atas penetapan tersangka Bupati Waropen Yeremias Bisai oleh Kejaksaan Tinggi Papua pada Kamis (5/3).

Dari hasil olah TKP Satreskrim Polres Waropen pengerusakan tersebut terjadi di gedung kantor Bupati Waropen, gedung kantor BPKAD, gedung Kantor BPKL serta ATM BRI. ”Massa juga merusak gedung pertemuan Nonomi dan perkantoran lainnya,” kata Kamal.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=KsBxapOUw4o

https://www.youtube.com/watch?v=nWpbGaLBEbk

https://www.youtube.com/watch?v=QBjnUBbcM3I

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore