Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 1 Januari 2017 | 04.13 WIB

Buruh Tiongkok Mogok Makan, Ini Penyebabnya...

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Belasan tenaga kerja asing (TKA) Tiongkok yang diamankan dari pabrik PT Huaxing, Kabupaten Bogor, Rabu (28/12), kembali bikin masalah. Mereka ogah-ogahan saat diperiksa petugas Imigrasi Bogor. Bahkan ketika diberi makanan siap saji, para buruh asal Negeri Tirai Bambu itu menolak.



“Memang sudah dari pagi ini (kemarin, red) mereka tidak mau makan. Entah maunya merek ini atau mau yang itu,” ujar salah satu penyidik kepada Radar Bogor (Jawa Pos Group) seraya menunjukan kotak nasi berisi ayam goreng tepung ternama.



Seharian kemarin, petugas Imigrasi masih memeriksa para buruh Tiongkok secara maraton. Kantor Imigrasi Kelas I Bogor sengaja mendatangkan seorang penerjemah untuk mempermudah pemeriksaan. Selama diperiksa, mereka ditempatkan di ruang khusus dan bukan dalam tahanan.



“Karena ruang tahanan tidak cukup. Jadi kami buat ruang staf menjadi tempat tinggal sementara buat mereka. Kami keluarkan semua meja dan komputer, biar luas,” tukas petugas tersebut.



Saat ditemui media, wajah belasan TKA Tiongkok itu tampak murung. Posisi mereka ada yang sedang mengantre di toilet, ada yang bersantai di lantai ruangan. Ketika dihampiri, wajah mereka ditutupi lengan. Dari dalam ruangan itu juga terlihat kepulan asap rokok tak henti-henti.



Ketika pewarta mencoba mengambil gambar pun, para TKA itu malah menghardik dengan bahasa asing. Bahkan salah seorang TKA berdiri menghampiri dengan wajah berang. Namun petugas Imigrasi kemudian langsung mentutup pintu.



Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Bogor, Herman Lukman, mengatakan kini penyidik tengah mengusut tuntas perizinan mereka. Menurut Herman, dua WN Tiongkok yang hanya mengantongi visa kunjungan diketahui memang bukan bekerja, melainkan mengunjungi sanak famili mereka di Bogor.



“Setelah diperdalam lagi, sekarang kita dapat 18 orang yang diduga bersalah. Tapi belum tentu bersalah karena pemeriksanaan belum selesai,” katanya kepada Radar Bogor (Jawa Pos Group).



Rinciannya, sebanyak 10 TKA tidak bisa menunjukkan paspor. Sedangkan delapan lainnya, memiliki paspor namun wilayah kerja tidak sesuai domisili pada kartu izin tinggal terbatas (Kitas).



“Saat ini kita sedang dalami bersama Kemenaker (Kementrian Ketenagakerjaan). Kita dalami, apakah jabatan sesuai dengan perizinan,” jelasnya.



Berdasarkan keterangan Kemenaker, kata Herman, jabatan sejumlah TKA tidak sesuai dengan izin yang diberikan Direktorat Jenderal Imigrasi. Misalnya, mengaku sebagai pembisnis pada kenyataannya hanya buruh kasar,” ungkapnya.



Jika terbukti bersalah, ke-18 TKA Tiongkok itu dikenakan Pasal 71 juncto pasal 116 Undang Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Kita sanksi tindakan Keimigrasian, ya, kita deportasi,” tandasnya. Kendati demkian, Herman memastikan 2 Januari mendatang penyelidikan selasai.



Di sela pembicaraan, Herman sempat menjelaskan perkembangan hukuman terhadap empat petani Tiongkok yang menanam cabai berbakteri di perbukitan Sukamakmur, Kabupaten Bogor. Menurutnya, proses hukum para pelanggar izin itu sudah di tangan Kejaksaan Negeri Cibinong.



“Kita sudah selesai. Sekarang berkas sudah di Kejaksaan, silakan tanyakan Kejaksaan. Tersangkanya sudah kami titipkan ke Pondok Rajeg,” imbuhnya. (don/yuz/JPG)

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore