Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 1 Januari 2017 | 02.56 WIB

Satpol PP Garuk Oknum Perangkat Desa Sedang Mesum di Hotel

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Anggota Satpol PP Kendal mengamankan sebanyak 16 pasangan bukan suami istri saat razia penyakit masyarakat (pekat) jelang penghujung akhir tahun 2016. Pasangan mesum ditangkap saat sedang asyik berkencan di dalam kamar hotel di kawasan obyek wisata Goa Kiskendo, Desa Trayu, Kecamatan Singorojo.



Setelah didata, satu pasangan diketahui masih di bawah umur dan baru lulus sekolah. Tidak hanya itu, salah satu pasangan selingkuhan yang diamankan ternyata merupakan perangkat desa. Pasangan pria MSD dan perempuannya berinisial NA. Keduanya merupakan warga dari Desa Sumur, Kecamatan Brangsong.



MSD dan NA merupakan tetangga yang sudah saling mengenal lama. Keduanya saling suka dan kepergok di hotel oleh Satpol PP, namun belum sempat melakukan hubungan intim. MSD mengaku awalnya NA meminta bantuan untuk melagalisir Surat Nikah milik Saudaranya ke KUA Kecamatan Singorojo. Sepulang dari KUA, Msd dan NA mampir untuk beristirahat di Hotel di kawasan Goa Kiskendo.



"Pulangnya karena capek istirahat di hotel, baru masuk tahu-tahu sudah digedor sama petugas Satpol PP," papar MSD, saat didata petugas dan diminta keterangan di Kantor Satpol PP.



Keduanya mengaku kalau masing-masing sudah memiliki pasangan dan anak. Namun karena hilaf, keduanya nekat melakukan hubungan tersebut. "Ini baru pertama kalinya, itu pun belum sempat kejadian. Kami khilaf dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi," katanya.



Kepala Satpol PP, Toni Aribowo, usai kegiatan razia, mengatakan, jika kegiatan razia tersebut dalam rangka penegakan Perda dan Pekat. Karena menjelang tahun baru, tempat-tempat wisata dan hotel biasanya selalu penuh dengan para pengunjung.



Toni menjelaskan, razia ini menanggapi laporan warga yang melihat kalau banyak orang bukan pasangan yang sah keluar masuk hotel. "Ini salah satu alasan kami mengadakan razia Pekat di hotel-hotel," ujarnya.



Pasangan yang terjaring tersebut, selanjutnya akan diminta membuat surat pernyataan, yang isinya tidak akan mengulangi perbuatan yang sama di masa mendatang.  



"Jika sampai mengulangi lagi, kami akan menyidangkan mereka karena telah melakukan tindak pidana ringan (tipiring) ke Pengadilan Negeri (PN) Kendal," ucapnya. (yog/yuz/JPG)

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore