Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 24 Juni 2019 | 02.24 WIB

Antisipasi Senjata Ilegal, 200 Senpi Milik Pribadi Digudangkan

Ilustrasi senpi - Image

Ilustrasi senpi

JawaPos.com - Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Indonesia (Perbakin) membuat kebijakan strategis dalam penggunaan senjata api (senpi) bagi anggotanya. Organisasi tersebut menggudangkan senpi milik masyarakat sipil yang notabene anggota Perbakin. Kebijakan itu berlaku hingga waktu yang tak ditentukan.

“Kalau ada orang (sipil, Red) membawa senjata saat ini dipastikan bukan anggota Perbakin,” tegas Ketua Bidang Target Perbakin Surakarta Heru Murwanto sebagaimana yang dilansir Jawa Pos Radar Solo, Minggu (23/6).

Heru Murwanto menerangkan, anggota Perbakin yang mendapat izin memiliki senjata dipastikan telah melewati serangkaian seleksi ketat. Sebelum resmi mengantongi kartu tanda anggota (KTA) Perbakin, para calon anggota harus melewati masa magang minimal satu tahun. Magang tersebut guna mengantisipasi masalah penguasaan sejata.

”Kami lingkungannya seperti apa, karakter dan kejiwaannya. Apakah pernah terlibat kasus hukum atau tidak. Apakah layak menjadi anggota dan direkomendasikan memiliki senjata,” urainya.

Tidak hanya itu, KTA Perbakin juga harus diperbarui setiap dua tahun. Pada tahap ini kembali dilakukan evaluasi apakah seseorang menjadi anggota maupun memiliki senpi.

Bagi yang mendapatkan izin miliki senpi minimal menjadi anggota selama empat tahun. Aturan tersebut mencegah penggunaaan senjata ilegal di kalangan penembak Perbakin.

Kepemilikan jumlah pucuk senpi masing-masing anggota Perbakin ikut diatur. Yakni delapan pucuk senjata laras panjang dan sepuluh pucuk pistol. Kalibernya harus berbeda satu sama lain.

“Di Solo, punya empat pucuk saja itu sudah sangat banyak. Harga senjata api itu tidak murah, bisa ratusan juta. Senpi resmi dibeli dengan cara impor,” terang Heru.

Berapa total pucuk senpi pribadi yang dimiliki anggota Perbakin Surakarta? Heru memperkirakan sekitar 200 pucuk. Selama ini, senpi pribadi laras panjang disimpan di gudang senjata Polresta Surakarta, sedangkan jenis pistol di gudang Polda Jateng. Senpi dikeluarkan hanya untuk keperluan latihan, lomba, maupun berburu.

Aturan lainnya bagi pemilik senpi yakni harus mengantongi surat izin angkut senjata api (Siasa). Siasa berisi data nama lengkap pemilik senpi beserta nomor seri senjata. Masa berlaku Siasa berbeda.

Untuk senpi laras panjang hanya sepuluh hari, sedangkan pistol bisa satu bulan. Bila masa berlaku habis bisa diperpanjang asalkan jelas penggunaanya.

Di Solo terdapat 150 anggota Perbakin. Mereka berasal dari latar belakang yang beragam. Mulai dari anggota TNI-Polri, pegawai swasta, dan pengusaha. “Yang paling mendominasi (miliki senpi pribadi, red) pengusaha,” katanya.

Terpisah, Wakapolresta Surakarta AKBP Andi Rifai menuturkan, masyarakat sipil memang diizinkan memiliki senpi. “Ada aturan menggunakan senjata api. Aturan dasar senpi yang dimiliki tidak boleh dipertontonkan di depan umum, apalagi untuk menakut-nakuti orang lain,” ungkap Andi.

Meski mendapat izin memiliki, Senpi tidak boleh disimpan di rumah. Melainkan di gudang senjata dan bahan peledak (Sendak) milik Polri. Seperti di polres, polresta, atau polda di masing-masing wilayah.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore