
ILUSTRASI: Partai Gerindra
JawaPos.com - Caleg perempuan Dapil V Jateng dari Partai Gerindra berinisial NRK ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sukoharjo, Jateng. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo memproses kasus dugaan kampanye di tempat ibadah dan juga money politic.
Ketua Bawaslu Sukoharjo, Bambang Muryanto mengatakan, bahwa kasus yang menyeret Sekretaris DPC Gerindra Solo itu berawal dari laporan warga terkait adanya kampanye di tempat ibadah yang dilakukan NRK di salah satu masjid yang ada di Wilayah Sukoharjo pertengahan Maret 2019 lalu.
Setelah Bawaslu turun tangan, mereka mendapati adanya sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi. "Seperti kalender, contoh surat suara dan juga uang tunai sebesar Rp 300 ribu. Temuan itu kami tindak lanjuti dan kemudian melimpahkan ke penyidik Polres Sukoharjo," terangnya kepada JawaPos.com, Selasa (16/4).
Dari hasil pemeriksaan di Bawaslu, Bambang menambahkan, NRK terbukti melakukan kampanye di tempat ibadah dan juga money politic. NRK selanjutnya dijerat dengan pasal 280 ayat 1 huruf h tentang kampanye di tempat ibadah dan huruf j yakni tentang money politic. NRK pun terancam hukuman dua tahun penjara.
"Kami menjeratnya pada kampanye di tempat ibadah, meskipun memang ada money politic. Tapi yang kuat kampanye tempat ibadah," ucapnya.
Setelah melalui proses di Bawaslu akhirnya pada 4 April, Bawaslu melimpahkan berkas NRK ke Polres Sukoharjo. Dan pihak penyidik Polres Sukoharjo sudah melakukan pemeriksaan terhadap NRK untuk selanjutnya menetapkannya sebagai tersangka.
Terpisah, Ketua DPC Gerindra Solo, Ardianto Kuswinarno membenarkan hal tersebut. Akan tetapi, menurutnya ada beberapa hal yang perlu diluruskan. Seperti tudingan adanya kampanye di tempat ibadah. "Saya sudah klarifikasi dengan Mbak Kurnia (NRK), dan dia mengatakan bahwa sebenarnya dia tidak melakukan kampanye di masjid," terangnya.
Menurut pengakuan yang bersangkutan, imbuh Ardianto, Nia melakukan kampanye di salah satu rumah warga yang kebetulan dekat dengan masjid. Akan tetapi, karena tempatnya tidak muat dan akan turun hujan akhirnya geser ke serambi masjid. Dan saat itu, juga tidak membawa kalender.
"Sedangkan mengenai uang Rp 300 ribu itu sebenarnya untuk konsumsi, dan bukan dibagikan kepada warga. Jadi bukan money politic," tegasnya.

14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Korban Dicekoki Miras Hingga Tak Sadar, Pelaku Pemerkosaan Cipondoh Masih Dicari
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
