
ILUSTRASI: Sejumlah petugas kepolisian tengah mengamankan peserta kampanye yang memakai knalpot tak standar di daerah Sragen, Selasa (9/4). dok. Humas Polres Sragen
JawaPos.com – Jajaran Polresta Jogjakarta, Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) mengamankan setidaknya 37 sepeda motor dengan knalpot tak sesuai standar (blombongan) selama 2 hari terakhir. Tidak hanya sepeda motor, petugas juga mengamankan ratusan galah bambu yang dibawa massa saat berangkat menghadiri kampanye terbuka.
Pengamanan dilakukan pada Minggu (7/4) saat kampanye terbuka pendukung Capres 01 dan Senin (8/4) saat kampanye Capres 02. "Untuk Minggu kami amankan 32 kendaraan bermotor dan ratusan galah bambu. Sedangkan Senin kemarin ada 5 sepeda motor," kata Wakapolresta Jogjakarta, AKBP Ardiyan Mustakim di Polresta Jogjakarta, Selasa (9/4).
Pada Minggu (7/4) massa peserta pendukung Capres 01 dari Kota Jogjakarta yang berangkat kampanye di Alun-alun Wates Kabupaten Kulon Progo. Petugasnya melakukan pengamanan di beberapa titik dan mendapati mereka yang memakai knalpot tak standar di Jalan Wates, Jalan RE Martadinata, dan Jalan Brigjen Katamso.
Photo
Wakapolresta Jogjakarta, AKBP Ardiyan Mustakim di Polresta Jogjakarta, Selasa (9/4). (Ridho Hidayat/JawaPos.com)
Sedangkan untuk Senin (8/4) peserta massa pendukung 02 yang berkampanye di Stadion Kridosono Kota Jogjakarta. Petugas pada hari itu melakukan razia di Jalan Sisingamangaraja, I Nyoman Dewa Oka, dan Jalan Wahid Hasyim. "Kami mendapati sepeda motor yang knalpot blombongan (tak standar) di sekitar Kridosono," kata Ardiyan.
Sepeda motor yang knalpotnya tak standar itu sementara diamankan di kantornya. Sanksinya akan dikenai tilang, dan pemilik diwajibkan mengganti knalpot sesuai aturan. "Untuk ratusan galah bambu yang dipakai untuk mengibarkan bendera ini nanti kami musnahkan," ucapnya.
Terpisah, Ketua Badan Pemenangan Daerah (BPD) untuk pemenangan Capres 01, Bambang Praswanto mengatakan, setiap digelar kampanye terbuka pihaknya sudah memiliki aturan dasar yang harus dipatuhi oleh para peserta. "Kami sudah ada rambu-rambu tata tertibnya," kata dia.
Ada sekitar 10 poin rambu-rambu yang dimaksud. Beberapa diantaranya adalah alat transportasi yang digunakan wajib sesuai dengan aturan kepolisian. Selama perjalanan menuju atau meninggalkan rapat umum terbuka juga harus mengutamakan keselamatan berlalu lintas. Semua peserta juga dilarang menggunakan sepeda motor dengan knalpot blombongan. Serta tak diperbolehkan membawa senjata tajam.
Photo

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
