Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 5 April 2019 | 22.54 WIB

Dikenal Sebagai Penceramah, Begini Sepak Terjang Buchari saat Tipu Jemah Terkait Visa Haji

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. (Dok JawaPos.com) - Image

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. (Dok JawaPos.com)

JawaPos.com - Pendiri PA 212 Buchari Muslim tega menipu calon jemaah haji yang hendak pergi ke tanah suci. Atas perbuatannya, jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap tersangka atas kasus dugaan penipuan pengurusan visa haji.

Buchari Muslim diringkus di Perumahan Taman Permata, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (4/4) sekitar pukul 04.30 WIB. Pelaku diciduk karena korban penipuan berinisial MJ melapor ke Polda Metro Jaya dan diterima dengan nomor LP/ 3368 /VI/2018/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 28 Juni 2018.

"Awalnya, MJ bertemu Buchari di salah satu tempat pengajian. MJ bercerita pada Buchari hendak mengurus visa haji untuk jamaah, namun kuota haji tersebut telah habis. Dari situ, tersangka menawarkan diri membantu mengurus visa haji furodah," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/4).

Argo mengatakan, pelapor percaya saja kepada tersangka mengingat yang bersangkutan seorang ulama dan sering ceramah di berbagai tempat pengajian.

Untuk mengurus visa haji, MJ dan Buchari bertemu di sebuah tempat kantor kedutaan dengan menyerahkan paspor dan uang sejumah USD 136.500 beserta 27 buah paspor untuk diurus visa furodahnya.

"Penyerahan uang itu (dilakukan, Red) dalam mobil MJ. Hanya saja, dalam penyerahan tidak ada tanda terimanya," kata Argo.

"Dan saat itu pelapor meminta kepada terlapor bahwa visa tersebut harus jadi selama 3 hari, dan terlapor menyanggupinya," jelasnya.

Tiga hari kemudian pelapor meminta kepada Buchari soal visa haji. Dia pun meminta kepada seorang saksi untuk menghubungi Buchari dan bertemu di rumahnya. Saat itu pelapor membuat surat pernyataan dan kuitansi yang menyatakan penerimaan uang dan 27 buah paspor.

Isi surat itu Buchari menyatakan menerima uang sebesar USD 136.500 dan paspor sebanyak 27 buah untuk diurus visa haji furodah.

"Tapi sampai hingga membuat laporan polisi, visa haji furodah tidak pernah diurus. Terlapor tidak mengakui bahwa menerima uang sebesar USD 136.500. Karena menurut terlapor, saat itu hanya menyerahkan paspor sebanyak 27 buah," ungkap Argo.

Atas perbuatannya, polisi mengamankan Buchari untuk dilakukan pemeriksaan berikut sebuah surat pernyataan dan kuitansi.

"Kami mengamankan satu buah surat pernyataan dan kuitansi," tutup Argo.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore