
Ilustrasi: uang pungli.
JawaPos.com - Lurah Boribellaya, Kecamatan Turikale, Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), Hardiman Bakri diduga memungut biaya kepada warganya. Aksi pungli ini terkait dengan pemberian sertifikat tanah program nasional (prona) yang seharusnya gratis. Pungutannya pun tidak main-main, mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 3 juta. Hal itulah yang membuat warga menjerit.
Dari informasi yang dihimpun, warga atau pemohon diminta membayar Rp 250 ribu sebagai biaya administrasi. Saat penerbitan akta jual beli, diminta membayar lagi. Begitu pun setelah terbit sertifikat. Di Kelurahan Boribellaya ada sembilan dusun yang diberlakukan seperti itu.
Laporannya pun sudah masuk ke Polda Sulsel. Kini sedang didalami. Kasubdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Amiruddin mengatakan, berdasarkan laporan dari masyarakat, warga Kelurahan Boribellaya mempertanyakan kinerja dari lurah yang memungut biaya sertifikat prona.
"Oknum lurah itu memungut biaya sertifikat mulai dari Rp 500 ribu, Rp 1 juta, Rp 2,7 juta, dan ada juga Rp 3 juta. Namun dalam keputusan bupati hanya Rp 250 ribu," katanya sebagaimana dikutip dari FAJAR (Jawa Pos Group), Senin (1/4).
Menurutnya, hal itu berbeda dengan kelurahan lain, makanya warga banyak yang protes. Apalagi setelah membayar tidak memasang patok batas-batas tanah. Masyarakat mempertanyakan karena ada yang sudah setahun belum mendapatkan sementara di kelurahan lain hanya Rp 250 juga biayanya.
"Dari sembilan dusun itu pemohon paling rendah 50 orang," bebernya.
Sementara, dalam pasal 1 ayat 1 Kep Meneg Agraria 4/1995 menyatakan, pemberian hak-hak atas tanah negara kepada masyarakat, penegasan/pengakuan atas tanah-tanah hak adat dan tanah-tanah lainnya yang ditentukan sebagai lokasi Proyek Operasi Nasional Agraria dalam rangka persertifikatkan tanah secara masal, dibebaskan dari kewajiban membayar uang pemasukan kepada negara seperti yang telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 1975, dan kepada penerima hak-haknya dikenakan kewajiban membayar biaya administrasi.
Keluhan dari salah seorang masyarakat yang identitasnya dirahasiakan mengaku, biaya pengurusan sertifikat tanah di lingkungan Tapien per satu bidang tanah Rp 2,7 juta. Pemohon ada sebanyak sembilan orang. Kalau ditotal Rp 24,3 juta semua dibayarkan.
"Itu diserahkan pada lurah langsung di kantornya, kadang juga di rumahnya," ungkapnya.
Lurah Boribellaya Hardiman Bakri mengakui memang ada pungutan selain dari Rp 250 ribu sebagai biaya administrasi. Namun ia membantah jika itu merupakan pungli.
Menurut Hardiman, pemohon yang melapor itu, tidak lengkap surat kelengkapan tanahnya. Salah satunya, akta hibah. "Itu lahan masih atas nama orang tuanya, sementara syaratnya harus ada akta hibah. Makanya dia minta diuruskan, itulah yang biayanya Rp 2 juta lebih. Jadi itu bukan pungutan karena program ini memang gratis. Biaya lain-lain itu untuk kelengkapan berkas," dalihnya.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
