
Ilustrasi video porno disebar melalui media sosial.
JawaPos.com - Oknum honorer di Lingkungan Pemerintahan Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru pada Senin (18/3). Ia dijerat pasal dalam Undang-Undang (UU) Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Oknum berinisial ME ini sendiri diketahui bertugas di Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarbaru. Dalam sidang putusan yang dipimpin oleh Majelis Hakim PN Banjarbaru, Vivi Indrasusi. ME divonis kurungan dua bulan dan 15 hari penjara, serta denda sebesar Rp 1 juta.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni kurungan tiga bulan penjara. Humas PN Banjarbaru, M Aulia Reza mengatakan, kasus oknum honorer ini berawal dari akun media sosial Instagram palsu. Gara-gara hal tersebut, ME dijerat melanggar UU ITE dalam hal konten pornografi.
"Terdakwa (ME) ini membuat akun palsu di media sosial. Tidak hanya itu, ia juga turut menyebarkan konten pornografi akhir November 2017 silam," kata Reza dikutip dari Radar Banjarmasin (Jawa Pos Group), Kamis (21/3).
Lanjutnya, akun palsu yang dibuat ME dengan nama orang lain menampilkan foto korban. "Juga disertai foto porno yang ditampilkan di medsos," tambahnya.
Karena ulahnya itulah, ME harus berurusan di pengadilan. Ia pun juga dijebloskan ke tahanan oleh pihak Kejaksaan Negeri Banjarbaru selama menjalani pemeriksaan hingga proses ke pengadilan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru Ahmad Yani Makkie saat dikonfirmasi memberikan respons terkait kasus ini. Dia mengatakan, kasus itu sudah inkrah dan telah pihaknya ketahui.
"Kami memang sangat menyayangkan terkait dengan kejadian ini. Semoga tidak terulang kejadian seperti ini lagi," katanya.
Adapun kata Yani, oknum honorer ini telah cukup lama mengabdi, yakni hampir sepuluh tahun lebih. Dia berharap kasus ini bisa dijadikan pelajaran bagi pegawai lain.
"Musibah bagi yang bersangkutan dan semoga tidak terjadi lagi untuk ke depannya. Ini menjadi pembelajaran untuk para pegawai lainnya," pesannya.
Soal tindak lanjut Dishub kepada yang bersangkutan. Ia mengatakan akan mengumumkan secepatnya terkait keputusannya. "Nanti kami informasikan," ucap Yani saat dihubungi di sela agendanya.

16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
