
Ilustrasi: police line.
JawaPos.com - Komplotan pencuri yang membobol sejumlah minimarket di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, berhasil dibekuk. Aparat Polres Tegal menyebut bahwa anggota komplotan ada yang merupakan mantan karyawan dan pelajar.
Mereka yang diringkus terdiri dari lima orang, yakni Rizki Ade Ramdani, 22, warga Desa Tembok Luwung Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal; Ilham Robby Akhmadi, 21, warga Desa Tembok Luwung Kecamatan Adiwerna; Aqil Alam Baki, 18, warga Desa Jatirawa Kecamatan Tarub Kabupaten Tegal; Royan Rozaldi, 23, warga Desa Ujungrusi Kecamatan Adiwerna, dan Elang Muhamad Wildan, 20, warga Desa Kalisapu Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal.
Wakapolres Tegal Kompol Arianto Salkery mengungkapkan, komplotan tersebut berhasil diringkus setelah dilakukan penyelidikan terhadap pencurian di Alfamart wilayah Desa Jembayat, Kecamatan Margasari, pada 7 Maret lalu. "Sebelumnya, komplotan ini juga melakukan pencurian di Alfamart di wilayah Kecamatan Talang dan juga di Pemalang pada bulan Februari 2019. Sehingga ada dua tersangka yang diproses hukum di Pemalang," kata Arianto, Rabu (13/3), sebagaimana dikutip dari Radartegal.com (Jawa Pos Group).
Arianto memaparkan, di Alfamart Margasari, modus para tersangka saat beraksi yakni dengan mendatangi minimarket itu sekira pukul 22.00 WIB menggunakan sepeda motor. Mereka kemudian menodongkan senjata tajam jenis pisau untuk menakut-nakuti karyawan yang akan menutup toko. Karyawan tersebut kemudian diikat dan dilakban.
Setelah karyawan dilumpuhkan, para tersangka kemudian menggasak uang di brangkas dan laci kasir. "Sedangkan di Alfamart Talang, modus para tersangka yakni memanjat tembok belakang kemudian mencongkel dan membobol plafon atap lalu mencongkel pintu belakang menggunakan linggis," papar Arianto.
Selain uang di brangkas dan laci dengan jumlah mencapai Rp 20 juta, dalam aksinya gerombolan penjahat itu juga mengambil sejumlah barang yang dijual, di antaranya, rokok berbagai merk, celana dalam, kaos dalam, hingga celana boxer.
Barang-barang tersebut kemudian dijual kembali oleh para tersangka. "Para tersangka dikenakan pasal 363 KUHP (tentang pencurian) dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal tujuh tahun," tegas Arianto.
Kasatreskrim Polres Tegal AKP Bambang Purnomo menambahkan, tersangka ada yang merupakan mantan karyawan di Alfamart yang dibobol. Selain itu, ada juga satu tersangka yang berstatus pelajar.
"Tersangka ada yang merupakan mantan karyawan Alfamart yang di Talang. Dia tidak bekerja lagi di situ karena kontraknya tidak diperpanjang. Tersangka ada juga yang masih tergolong anak-anak," ungkap Bambang.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
