
Sukran dan Amirsyah saat menjalani persidangan.
JawaPos.com – Sukran Jamilan Tanjung, mantan Bupati Tapanuli Tengah lolos dari hukuman. Dia dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri Medan meski terjerat kasus penipuan, Selasa (5/3).
Sukran tidak sendiri saat duduk di kursi pesakitan. Dia disidang bersamaan dengan koleganya Amirsyah Tanjung yang didakwa kasus yang sama.
Kedua putusan itu dijatuhkan Majelis Hakim yang diketuai Saryana di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (5/3). Sukran dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana didakwakan. Dia divonis bebas dan hak-hak, kedudukan, harkat, serta martabatnya dipulihkan.
Humas PN Medan Erintuah Damanik menegaskan, sejumlah fakta persidangan menjadi pertimbangan majelis hakim memutuskan Sukran tidak bersalah.
“Tidak pernah ada saksi korban bertemu dengan Sukron. Tidak pernah juga ada saksi Sukron menjelaskan adanya sesuatu proyek,” jelas Erintuah yang juga anggota majelis hakim perkara itu.
Dalam persidangan, Sukran atau pun Amiruddin membantah telah menjanjikan proyek kepada saksi korban. “Dia menyangkal. Tidak pernah di persidangan si Amirsyah Tanjung mengatakan itu,” jelas Erintuah.
Amirsyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Dia dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. “Dia terbukti menerima uang dari korban,” sebut Erintuah.
Sebelumnya, Sukran dan Amirsyah dituntut dengan hukuman 3 tahun penjara. Mereka dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55(1) ke-1 KUHPidana.
Perkara ini bermula pada Januari 2016. Ketika itu, Amirsyah menawari saksi korban Yosua Marudut Tua Habeahan proyek pekerjaan rehabilitasi puskesmas.
Dia meminta “uang administrasi” Rp 450 juta. Lalu dengan petunjuk dari Amirsyah, Pada 27 Januari 2016, Yosua menyuruh adiknya mentransfer uang Rp 375 juta. Sedangkan sisanya akan diserahkan tunai pada Februari 2016.
Sayangnya, proyek Puskesmas sebesar Rp 5 miliar itu hanya omongan saja. Pada Januari 2017, Yosua kembali menanyakan proyek itu dan uang yang sudah diberikannya. Amirsyah langsung menghubungi Sukran melalui handphone.
Yosua sempat berbicara langsung dengan Sukran. Saat itu dia masih menjabat sebagai Bupati Tapanuli Tengah. Sukran meminta Yosua bersabar, uang yang sudah diserahkan itu sedang dicari penggantinya.
Pada April 2017, Yosua melalui orang suruhannya kembali mendesak pengembalian uang itu. Sukran meminta Yosua memberikan nomor rekening, karena ingin mencicil Rp 50 juta.
Meski nomor rekening telah diberikan, Sukran tidak juga mentransfer atau mengembalikan uang itu. Akibat perbuatan Amirsyah dan Sukran, Yosua mengalami kerugian sebesar Rp 450 juta. Korban lalu mengadu ke Polda Sumut. Sukran dan Amirsyah pun diproses dan diadili.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
